ICW dukung KPK segera naikkan berkas Anas ke penuntutan
Kamis, 23 Januari 2014 - 09:40 WIB
ICW dukung KPK segera naikkan berkas Anas ke penuntutan
A
A
A
Sindonews.com - Kabar berkas kasus yang melibatkan Anas Urbaningrum segera masuk kepenuntutan disambut baik Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu mempertimbangkan kesiapan alat bukti pendukung terhadap kasus tersebut.
Divisi Investigasi ICW, Tama Satria Langkun mengingatkan KPK bahwa batas waktu penahanan seorang tersangka adalah 120 hari. " Kalau prosesnya cepat kan bagus, apalagi Johan (juru bicara KPK) mengatakan hampir rampung (berkas kasus Anas Urbaningrum," ujar Tama ketika berbincang dengan Sindonews, melalui sambungan telepon, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Menurutnya, jika lebih dari 120 hari berkas kasusnya belum dilimpahkan ke penuntutan, KPK harus membebaskan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Jika ini terjadi, kata Tama, akan berdampak pada rekam jejak KPK selama ini.
"Bebas dalam arti bukan bebas murni, tapi bebas dengan status tetap sebagai tersangka," jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan berkas kasus Anas Urbaningrum segera rampung dan segera dilimpahkan ke penuntutan. Bahkan KPK gencar memeriksa sejumlah saksi terkait mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Hal ini diperkuat dengan keterangan dari juru bicara KPK Johan Budi yang mengatakan, pihaknya terus mengebut berkas penyidikan Anas Urbaningrum selaku tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Sport Center Hambalang.
"Kalau melihat tahapannya, mungkin tidak terlalu lama dinaikkan ke penuntutan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2014.
Berita berkas Anas segera naik ke penuntutan.
Divisi Investigasi ICW, Tama Satria Langkun mengingatkan KPK bahwa batas waktu penahanan seorang tersangka adalah 120 hari. " Kalau prosesnya cepat kan bagus, apalagi Johan (juru bicara KPK) mengatakan hampir rampung (berkas kasus Anas Urbaningrum," ujar Tama ketika berbincang dengan Sindonews, melalui sambungan telepon, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Menurutnya, jika lebih dari 120 hari berkas kasusnya belum dilimpahkan ke penuntutan, KPK harus membebaskan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Jika ini terjadi, kata Tama, akan berdampak pada rekam jejak KPK selama ini.
"Bebas dalam arti bukan bebas murni, tapi bebas dengan status tetap sebagai tersangka," jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan berkas kasus Anas Urbaningrum segera rampung dan segera dilimpahkan ke penuntutan. Bahkan KPK gencar memeriksa sejumlah saksi terkait mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Hal ini diperkuat dengan keterangan dari juru bicara KPK Johan Budi yang mengatakan, pihaknya terus mengebut berkas penyidikan Anas Urbaningrum selaku tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Sport Center Hambalang.
"Kalau melihat tahapannya, mungkin tidak terlalu lama dinaikkan ke penuntutan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2014.
Berita berkas Anas segera naik ke penuntutan.
(kur)