Adrian Kiki dijemput 9 tim terpadu dari Perth

Kamis, 23 Januari 2014 - 02:28 WIB
Adrian Kiki dijemput 9 tim terpadu dari Perth
Adrian Kiki dijemput 9 tim terpadu dari Perth
A A A
Sindonews.com - Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memulangkan terpidana perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan tidak lepas dari keberhasilan tim terpadu.

"Tim terpadu pencari tersangka atau terpidana dan aset tindak pidana yang baru saja dibentuk oleh Menko Polhukam berdasarkan putusan Nomor 1 tahun 2012, tanggal 6 januari 2014. Ini baru terbentuk 16 hari," kata Andhi di Kejaksaaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014) malam.

Kendati hanya berjumlah sembilan orang, tim terpadu dapat memulangkan Adrian Kiki dari Perth, Australia hanya dalam tempo waktu tiga hari yang dimulai pada hari Senin 20 Januari hingga Rabu 22 Januari 2014 malam.

"Tim terpadu tersebut, tugasnya adalah membantu memperlancar, mempercepat proses penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh penegak hukum. Tadi telah dilakukan proses penyerahan oleh tim terpadu kepada eksekutor dalam hal ini jaksa dari Kejari Jakarta Pusat," papar Andhi.

"Nah, ini semua adalah berkat kerja sama di antara tim terpadu yang merupakan gabungan, kementerian maupun lembaga dan alhamdulillah hari ini, terpidana telah berhasil dibawa ke Indonesia," sambung Andhi.

Baca berita:
Kejagung berhasil pulangkan terpidana BLBI Adrian Kiki
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5978 seconds (0.1#10.140)