Aset Adrian Kiki dirampas jadi milik negara

Kamis, 23 Januari 2014 - 02:07 WIB
Aset Adrian Kiki dirampas jadi milik negara
Aset Adrian Kiki dirampas jadi milik negara
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil memulangkan terpidana Adrian Kiki Ariawan yang telah melarikan diri ke Australia karena terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Surya yang telah merugikan negara sebesar Rp1,5 triliun dan Rp600 miliar bunganya.

Untuk itu, pihak Kejagung melakukan perampasan terhadap beberapa aset yang dimiliki oleh Adrian Kiki yang ada di Indonesia berupa tanah dan bangunan.

"Telah dilakukan pelelangan, sebagaimana risalah lelang. Dengan nilai jual Rp1,075 miliar nilai jual tanah yang di Kedoya," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014) malam.

Andhi menambahkan, aset-aset yang nantinya telah dijual, baik dalam bentuk bangunan maupun tanah akan disetorkan ke kas negara.

"Aset yang satunya lagi di Komplek Taman Kebon jeruk, ini pun dilakukan pelalangan Nomor 070/2012 tanggal 17 april 2012 dengan nilai jual Rp1.777 miliar. Nilai sebesar ini pun disetorkan ke kas negara," pungkas Andhi.

Sebelumnya, Adrian berhasil ditangkap oleh Kepolisian Australia pada akhir tahun 2008 lalu. Kendati demikian, pemerintah Indonesia tidak bisa langsung mengekstradisinya ke Indonesia.

Pasalnya, selain ada proses aturan hukum dari negara Australia, terpidana tersebut juga melakukan upaya hukum yakni uji materi undang-undang dalam persidangan ekstradisi dirinya di Australia.

Pihak Australia sendiri menyatakan, bahwa upaya uji materi undang-undang yang dilakukan oleh terpidana tersebut baru akan ditinjau pertengah tahun 2008 lalu. Hingga saat ini baru dikabulkan permohonan ekstradisi tersebut.

Untuk diketahui, Adrian yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno, selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam.

Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in absentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron.

Lalu, Adrian diketahui berada di Australia dan sempat menolak kembali ke Indonesia, dengan alasan dirinya takut terkena AIDS apabila ditahan di penjara Indonesia.

Sampai saat ini, buronan dalam perkara korupsi BLBI yang sudah berhasil ditangkap adalah David Nusa Widjaja dari Bank Umum Servitia, Sherny Kojongian dari Bank Harapan Sentosa yang ditangkap di San Fransisco, Amerika Serikat dan Hendra Rahardja, pemilik Bank Harapan Sentosa.

Untuk buronan Hendra, lebih dahulu meninggal di tahanan imigrasi Australia beberapa tahun lalu, sebelum dikembalikan ke Indonesia. Lalu, tim pencarian aset juga sempat menemukan aset dari buronan Hendra di Australia sebesar Rp3 miliar. Namun aset tersebut dipotong oleh Kemenkum HAM untuk biaya pencarian.

Dengan demikian, kini para buronan korupsi BLBI yang masih belum ditemukan adalah Samadikun Hartono dari Bank Modern, Eko Edi Putranto salah satu Komisaris Bank Bank Harapan Sentosa dan keponakan koruptor Eddy Tanzil, Irawan Salim dari Bank Global.

Baca berita:
10 tahun BLBI, kesempatan SBY koreksi keuangan negara
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4788 seconds (0.1#10.140)