Kejagung berhasil pulangkan terpidana BLBI Adrian Kiki

Kamis, 23 Januari 2014 - 00:21 WIB
Kejagung berhasil pulangkan terpidana BLBI Adrian Kiki
Kejagung berhasil pulangkan terpidana BLBI Adrian Kiki
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil memulangkan terpidana perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan, kendati prosesnya cukup lama dan berbelit-belit.

Adrian tiba di Jakarta dengan diantar langsung oleh Interpol dari Perth, Australia dan diserahterimakan di Kejagung pada pukul 22.15 WIB oleh Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto.

"Terpidana tersebut akan ditempatkan di Lapas klas IA, Cipinang, Jakarta," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014) malam.

Andhi menambahkan bahwa Adrian Kiki akan langsung dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dan denda sebesar Rp30 juta subsider enam bulan penjara serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 triliun atas perkara yang menjeratnya.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari pada koordinasi dari pada tim terpadu khususnya dan bantuan berbagai pihak dapat memperlancar terlaksananya ekstradisi," pungkas Andhi.

Sebelumnya, Adrian berhasil ditangkap oleh Kepolisian Australia pada akhir tahun 2008 lalu. Kendati demikian, pemerintah Indonesia tidak bisa langsung mengekstradisinya ke Indonesia.

Pasalnya, selain ada proses aturan hukum dari negara Australia, terpidana tersebut juga melakukan upaya hukum yakni uji materi undang-undang dalam persidangan ekstradisi dirinya di Australia.

Pihak Australia sendiri menyatakan, bahwa upaya uji materi undang-undang yang dilakukan oleh terpidana tersebut baru akan ditinjau pertengah tahun 2008 lalu. Hingga saat ini baru dikabulkan permohonan ekstradisi tersebut.

Untuk diketahui, Adrian yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno, selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam.

Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in absentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron.

Lalu, Adrian diketahui berada di Australia dan sempat menolak kembali ke Indonesia, dengan alasan dirinya takut terkena AIDS apabila ditahan di penjara Indonesia.

Sampai saat ini, buronan dalam perkara korupsi BLBI yang sudah berhasil ditangkap adalah David Nusa Widjaja dari Bank Umum Servitia, Sherny Kojongian dari Bank Harapan Sentosa yang ditangkap di San Fransisco, Amerika Serikat dan Hendra Rahardja, pemilik Bank Harapan Sentosa.

Untuk buronan Hendra, lebih dahulu meninggal di tahanan imigrasi Australia beberapa tahun lalu, sebelum dikembalikan ke Indonesia. Lalu, tim pencarian aset juga sempat menemukan aset dari buronan Hendra di Australia sebesar Rp3 miliar. Namun aset tersebut dipotong oleh Kemenkum HAM untuk biaya pencarian.

Dengan demikian, kini para buronan korupsi BLBI yang masih belum ditemukan adalah Samadikun Hartono dari Bank Modern, Eko Edi Putranto salah satu Komisaris Bank Bank Harapan Sentosa dan keponakan koruptor Eddy Tanzil, Irawan Salim dari Bank Global.

Baca berita:
Sebelum diekstradisi, terpidana BLBI lakukan pembelaan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4482 seconds (0.1#10.140)