Pemerintah akan layangkan surat protes

Kamis, 23 Januari 2014 - 03:05 WIB
Pemerintah akan layangkan...
Pemerintah akan layangkan surat protes
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia akan mengirimkan surat protes ke pemerintah Hongkong. Menyusul diberikannya status tahanan kota ke majikan penganiaya Erwiana Sulistiyaningsih (20).

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku terkejut mendengar kabar tersebut. Dia pun mengecam keadaan ini karena sangat melukai hati dan prinsip keadilan.

Dia mengatakan, secepatnya pemerintah Indonesia akan mengirim nota protes ke pemerintah Hongkong. Dia pun akan mendesak pemerintah Hongkong untuk berlaku adil dan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada Law Wan Tung.

“Kami akan kirim surat protes secara tertulis,” katanya melalui pesan singkat kepada SINDO, Rabu 22 Januari 2014.

Sementara Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmawanto Juwana berpendapat, pemerintah Indonesia tidak bisa mengajukan surat protes atas kondisi tersebut.

Pasalnya, Hongkong mempunyai kedaultan hukum sendiri yang tidak dapat diintervensi oleh pejabat dari negara manapun. Pembayaran uang jaminan tersbut juga sudah diterapkan di negara maju lain seperti di Amerika Serikat.

Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah mengatakan, pembayaran jaminan atau bailout memang boleh dilakukan di Hongkong. Lantaran sistem hukum Hongkong memang mirip dengan sistem hukum di Inggris. Pemerintah Indonesia pun tidak dapat mengintervensi kebijakan hukum itu dan malah sebaliknya harus menghormatinya.

“Itu kan uangnya dibayar sebagai jaminan bahwa dia akan patuh dengan proses hukum yang ada,” terangnya.

Politikus Golkar ini berpendapat, Law Wan Tung tidak akan kabur dari Hongkong untuk menghindari proses hukum. Dia malah meminta pemerintah Indonesia untuk lebih mengawal proses hukumnya segera dijalankan sehingga majikan dapat divonis dan dihukum. Sebab, jika sudah divonis maka Law Wan Tung tidak akan bisa mengajukan bailout kembali.

Politikus PAN Abdul Hakam Naja mendukung, langkah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang telah menuntut secara hukum pihak majikan di Hongkong dalam kasus penganiayaan Erwiana.

Sikap BNP2TKI yang berada di depan dalam persoalan ini patut diapresiasi. Selain itu diharapkan membawa keadilan bagi korban asal Desa Pucangan Rt 05/03, Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur itu.

Menurutnya, pemerintah harus bekerja sama dengan semua komponen termasuk pihak-pihak di Hongkong. Sehingga proses hukum yang ditempuh BNP2TKI dapat berjalan guna memenuhi harapan bangsa maupun demi kemartabatan TKI, utamanya yang menjadi korban.

Dia mengatakan, pimpinan DPR perlu mengirim surat protes kepada pemerintah Hongkong agar lebih melindungi keberadaan TKI. Sekaligus menindak tegas para pengguna yang melakukan tindak kekerasaan pada TKI.

Baca berita:
Mulut Erwiana pernah disedot pakai vacum cleaner
(kri)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved