Bawaslu polisikan Gerindra & PAN terkait iklan politik
Rabu, 22 Januari 2014 - 16:34 WIB
Bawaslu polisikan Gerindra & PAN terkait iklan politik
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku telah melaporkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Amanat Nasional (PAN) atas dugaan pelanggaran pidana kampanye pemilihan umum (pemilu).
Dua partai politik (parpol) tersebut dinilai melanggar aturan kampanye, karena beriklan di televisi di luar jadwal yang ditetapkan.
"Yang temuan Bawaslu sendiri, iklan PAN dan Gerindra sudah diteruskan ke polisi. Semoga segera diproses," kata anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas usai Sarasehan bersama Tokoh Bangsa, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2014).
Endang mengatakan, laporan terhadap dua parpol itu telah dilayangkan Selasa 21 Januari 2014. Namun, dia enggan membeberkan secara detail pelanggaran iklan mana yang dimaksud.
"Yang pasti, iklan dua partai itu yang sudah berkampanye, seperti menampilkan nomor urut partai dan visi misi partainya, meski secara simbol saja," ucapnya.
Sementara itu, lanjut Endang, pihaknya tidak bisa memproses dugaan pelanggaran iklan partai lain seperti Golkar, Nasdem, dan Hanura seperti laporan organisasi pemantau pemilu. Sebab Bawaslu tak menemukan bukti kuat atas pelanggaran tersebut.
"Apalagi, ternyata video yang disampaikan ke kami, setelah dicek ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) tidak sesuai dengan yang ada di KPI, berdasarkan jam tayangnya," imbuhnya.
KPU akui kesulitan atur pejabat beriklan
Dua partai politik (parpol) tersebut dinilai melanggar aturan kampanye, karena beriklan di televisi di luar jadwal yang ditetapkan.
"Yang temuan Bawaslu sendiri, iklan PAN dan Gerindra sudah diteruskan ke polisi. Semoga segera diproses," kata anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas usai Sarasehan bersama Tokoh Bangsa, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2014).
Endang mengatakan, laporan terhadap dua parpol itu telah dilayangkan Selasa 21 Januari 2014. Namun, dia enggan membeberkan secara detail pelanggaran iklan mana yang dimaksud.
"Yang pasti, iklan dua partai itu yang sudah berkampanye, seperti menampilkan nomor urut partai dan visi misi partainya, meski secara simbol saja," ucapnya.
Sementara itu, lanjut Endang, pihaknya tidak bisa memproses dugaan pelanggaran iklan partai lain seperti Golkar, Nasdem, dan Hanura seperti laporan organisasi pemantau pemilu. Sebab Bawaslu tak menemukan bukti kuat atas pelanggaran tersebut.
"Apalagi, ternyata video yang disampaikan ke kami, setelah dicek ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) tidak sesuai dengan yang ada di KPI, berdasarkan jam tayangnya," imbuhnya.
KPU akui kesulitan atur pejabat beriklan
(maf)