Dewan Kehormatan Demokrat: Pencopotan Pasek kewenangan DPP
A
A
A
Sindonews.com - Pencopotan I Gede Pasek Suardika dari keanggotaan DPR tidak harus menunggu rekomendasi dari Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Pencopotan itu merupakan kewenangan dewan pimpinan pusat (DPP) partai.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsudin menjelaskan pencopotan I Gede Pasek Suardika dari DPR oleh DPP juga diatur dalam undang-undang.
"Jadi dewan kehormatan ini lebih kepada adanya pengaduan, pengaduan yang masuk ke dalam komisi pengawas terkait dengan pelanggaran kode etik," ujar Amir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Jadi ditegaskan oleh Menteri Hukum dan HAM ini, pendapat yang mengatakan pencopotan I Gede Pasek Suardika itu sesuai rekmendasi dari dewan kehormatan tidak benar.
"Dalam hal ada yang berpendapat bahwa semuanya itu harus ada prolog dari suatu putusan dewan kehormatan, tidak sepenuhnya tepat." ucapnya.
Berita tolak pemecatan, Pasek sudah surati KPU dan Bawaslu.
Berita Anas bilang pencopotan Pasek di DPR musibah politik.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsudin menjelaskan pencopotan I Gede Pasek Suardika dari DPR oleh DPP juga diatur dalam undang-undang.
"Jadi dewan kehormatan ini lebih kepada adanya pengaduan, pengaduan yang masuk ke dalam komisi pengawas terkait dengan pelanggaran kode etik," ujar Amir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Jadi ditegaskan oleh Menteri Hukum dan HAM ini, pendapat yang mengatakan pencopotan I Gede Pasek Suardika itu sesuai rekmendasi dari dewan kehormatan tidak benar.
"Dalam hal ada yang berpendapat bahwa semuanya itu harus ada prolog dari suatu putusan dewan kehormatan, tidak sepenuhnya tepat." ucapnya.
Berita tolak pemecatan, Pasek sudah surati KPU dan Bawaslu.
Berita Anas bilang pencopotan Pasek di DPR musibah politik.
(kur)