Polda Jateng bantu selidiki kasus penyiksaan Erwiana

Selasa, 21 Januari 2014 - 22:15 WIB
Polda Jateng bantu selidiki kasus penyiksaan Erwiana
Polda Jateng bantu selidiki kasus penyiksaan Erwiana
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah bekerja sama dengan Kepolisian Hongkong melakukan penyelidikan kasus penyiksaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Erwiana Sulistyaningsih.

Pihak Polda Jateng berikut Polres Sragen, bersama polisi dari Hongkong menemui Erwiana di RS Islam Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto mengatakan, dari hasil perbincangan itu Kepolisian Hongkong berjanji akan mengungkap tuntas insiden tersebut.

"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan di RS di Sragen, kami turut membantu untuk penyelidikan ini. Kami bekerja sama dengan Kepolisian Hongkong untuk mengungkap tuntas kasus ini," ungkapnya melalui sambungan telepon seluler kepada SINDO, Selasa (21/1/2014).

Pihaknya, kata Liliek, tentu berterima kasih kepada Kepolisian Hongkong yang saat ini telah menangkap tersangkanya. Walau demikian, penyelidikan atas kasus ini terus dilakukan. Termasuk mengumpulkan informasi.

"TKP-nya di Hongkong sana, tersangka sudah ditangkap Law Wan Tung (45). Kondisi korbannya memang kasihan sekali, tadi saya lihat sendiri, saat bertemu dengan petugas Kepolisian Hongkong di RS," lanjut Liliek.

Pihaknya, kata Liliek, tentu berharap agar kejadian serupa tak terulang lagi. Tak terkecuali berharap agar perlindungan TKI terus dilakukan.

Diketahui, Erwiana adalah TKW asal Ngawi, Jawa Timur. Dia disiksa majikannya Law Wan Tung, saat bekerja di Hongkong sebagai TKI. Dia dipulangkan paksa majikannya ke Indonesia di Bandar Udara Chek Lap Kok, Hongkong.

Erwiana selanjutnya ditolong TKI lain asal Magetan, yang juga akan ke Indonesia. Mereka mendarat di Bandara Adi Soemarmo Solo, kemudian Erwiana diantar ke rumah pada Jumat 10 Januari 2014 lalu sebelum akhirnya dirawat di RSI Amal Sehat Sragen.

Baca berita:
Agen penyalur Erwiana resmi masuk daftar hitam
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6953 seconds (0.1#10.140)
pixels