Tolak pemecatan, Pasek sudah surati KPU & Bawaslu
Rabu, 22 Januari 2014 - 06:03 WIB
Tolak pemecatan, Pasek sudah surati KPU & Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Gede Pasek Suardika yang diberhentikan Fraksi Partai Demokrat sebagai anggota dewan mengaku telah mengirimkan surat penolakan pemecatannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Surat tersebut berisi penolakan dirinya terkait surat pergantian antar waktu (PAW) yang dikirimkan DPP Partai Demokrat kepada pimpinan DPR dengan tembusan berbagai pihak lainnya.
"Sudah (dikirimkan kepada KPU dan Bawaslu)," kata Pasek saat dihubungi Sindonews, Selasa 21 Januari 2014.
Namun, Pasek belum dapat memastikan apakah surat yang dikirimkan melalui stafnya itu benar telah diterima oleh KPU maupun Bawaslu. "Kemarin dimasukkan staf. Nanti tanda terimanya saya cek ke staf ya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Gede Pasek Suardika akan melayangkan somasi kepada Ketua Harian Partai Demokrat Syariefuddin Hasan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Somasi itu disampaikan menyusul tanda tangan keduanya pada surat pergantian antar waktu (PAW) Pasek yang akan digantikan Putu Supadma Rudana, dalam surat bernomor 01/EXT/DPP.PD/I/2014. Dalam surat itu dituliskan Pasek melanggar kode etik.
"Saya akan melakukan somasi lebih dahulu karena menuduh saya melanggar kode etik," kata Pasek dalam konferensi persnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan bagian dari perlawanannya setelah diberhentikan sebagai anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat. "Saya sampaikan saya tidak melawan Partai Demokrat. Saya hanya ingin meluruskan," tegasnya.
Baca berita:
Anas bilang pencopotan Pasek di DPR musibah politik
Surat tersebut berisi penolakan dirinya terkait surat pergantian antar waktu (PAW) yang dikirimkan DPP Partai Demokrat kepada pimpinan DPR dengan tembusan berbagai pihak lainnya.
"Sudah (dikirimkan kepada KPU dan Bawaslu)," kata Pasek saat dihubungi Sindonews, Selasa 21 Januari 2014.
Namun, Pasek belum dapat memastikan apakah surat yang dikirimkan melalui stafnya itu benar telah diterima oleh KPU maupun Bawaslu. "Kemarin dimasukkan staf. Nanti tanda terimanya saya cek ke staf ya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Gede Pasek Suardika akan melayangkan somasi kepada Ketua Harian Partai Demokrat Syariefuddin Hasan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Somasi itu disampaikan menyusul tanda tangan keduanya pada surat pergantian antar waktu (PAW) Pasek yang akan digantikan Putu Supadma Rudana, dalam surat bernomor 01/EXT/DPP.PD/I/2014. Dalam surat itu dituliskan Pasek melanggar kode etik.
"Saya akan melakukan somasi lebih dahulu karena menuduh saya melanggar kode etik," kata Pasek dalam konferensi persnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan bagian dari perlawanannya setelah diberhentikan sebagai anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat. "Saya sampaikan saya tidak melawan Partai Demokrat. Saya hanya ingin meluruskan," tegasnya.
Baca berita:
Anas bilang pencopotan Pasek di DPR musibah politik
(kri)