Kejagung minta PN Jaksel perjelas sidang Supersemar

Selasa, 21 Januari 2014 - 14:28 WIB
Kejagung minta PN Jaksel...
Kejagung minta PN Jaksel perjelas sidang Supersemar
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) geram dengan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Pasalnya, sampai saat ini belum memulai sidang Peninjauan Kembali (PK) Yayasan Supersemar milik almarhum mantan Presiden Soeharto.

Pihak Kejagung sudah dua bulan lalu mengirimkan memori PK Yayasan Supersemar ke PN Jaksel, namun sampai saat ini masih tidak ditindaklanjuti.

Untuk itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung ST Burhanuddin akan mengirimkan surat ke PN Jaksel sekali lagi, guna mempertanyakan kelanjutan dari Yayasan Supersemar.

"Kalau alasannya belum diajukannnya kontra memori PK dari Yayasan Supersemar dan keluarga mantan Presiden Soeharto (Alm). Bisa-bisa sampai 10 tahun lamanya dan persidangan tidak dimulai-mulai," kata ST Burhanuddin di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2014).

Kendati demikian, Burhanuddin belum bisa memastikan langkah-langkah yang akan diambil, jika surat yang akan disampaikan Kejagung, ternyata masih dengan alasan yang sama, belum memulai sidang.

"Tentunya, kita akan tahu mengapa alasan kontra memori PK tidak segera diajukan oleh Yayasan Supersemar dan keluarga mantan Presiden Soeharto. Jadi, kita tunggu dulu. Saya tidak mau mendahului," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejagung telah mengajukan PK atas putusan kasasi Yayasan Supersemar pada 9 September 2013. PK diajukan karena adanya kesalahan ketik dalam putusan kasasi dimana seharusnya panitera Mahkamah Agung (MA) mencantumkan Rp139 miliar sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun yang ditulis Rp139 juta.

Sebelumnya, pada 2010, MA telah memutuskan Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar denda senilai Rp3,17 triliun.

Kendati demikian, Kejagung baru menerima salinan putusannya tahun 2013. Itu juga tidak bisa langsung dieksekusi karena adanya kesalahan ketik. Lalu, MA mengabulkan gugatan Kejagung dengan menyatakan Yayasan Supersemar harus membayar sebesar 75 persen dari Rp185 miliar, yakni sebesar Rp139 miliar.

Majelis kasasi yang diketuai Harifin Andi Tumpa juga mewajibkan Yayasan Supersemar membayar sebesar 75 persen dari USD420 juta, yakni USD315 juta. Dengan demikian nilai total yang harus dibayar Yayasan Supersemar sesuai putusan MA adalah USD315 juta dan Rp139 miliar atau mencapai Rp3,17 triliun.

Kejagung masih tunda eksekusi Yayasan Supersemar
(maf)
Berita Terkait
Cerita Mahfud MD dan...
Cerita Mahfud MD dan para Mantan Menteri Penerima Beasiswa Supersemar
Peristiwa Mencekam Usai...
Peristiwa Mencekam Usai Supersemar, 15 Menteri Bung Karno dan Perwira Militer Ditangkap
Detik-detik Menegangkan...
Detik-detik Menegangkan Terbitnya Supersemar, Soeharto Sakit Tenggorokan dan Bung Karno Tinggalkan Rapat Kabinet
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved