Polisi Hongkong minta keterangan TKI korban penganiayaan

Selasa, 21 Januari 2014 - 11:09 WIB
Polisi Hongkong minta...
Polisi Hongkong minta keterangan TKI korban penganiayaan
A A A
Sindonews.com - Dua penyidik dari Kepolisian Hongkong mengunjungi Rumah Sakit (RS) Amal Sehat Sragen. Kunjungan tersebut terkait penyiksaan yang dialami tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hongkong bernama Erwiana Sulistiyaningsih (20) asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngerambe, Ngawi, Jawa Timur.

RS Amal Sehat Sragen merupakan tempat Erwiana dirawat. Kedatangan dua penyidik Kepolisian Hongkong Chief Inspector Police Chung Ci Ming dan Senior Inspector Of Police Lee Kha Yan pada Senin, 20 Januari 2014 malam itu untuk meminta keterangan dari korban guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

Turut mendampingi pejabat Kementerian Perburuhan Hongkong dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong. Juga didampingi Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat.

Ketua BNP2TKI, Jumhur Hidayat mengatakan, kedatangan kedua penyidik Kepolisian Hongkong, menandakan pemerintah Hongkong sangat serius menuntaskan kasus penganiyayaan TKI yang sudah menjadi sorotan internasional tersebut.

Selain meminta keterangan langsung pada korban,ungkap Jumhur Hidayat, kepolisian Hongkong juga akan meminta data-data pendukung penyidikan kasus termasuk medical check up.

Selanjutnya dari keterangan korban tersebut dipergunakan sebagai pelengkap berkas BAP. "Kedatangan Kepolisian Hongkong ini untuk kepentingan proses hukum penganiayaan yang menimpa Erwiana. Nanti keterangan dari korban juga akan dibuatkan BAP," jelas Jumhur kepada wartawan di RS Amal Sehat, Sragen,Jawa Tengah, Senin, 20 Januari 2014 malam.

Jumhur menyampaikan, pihak Kepolisian Hongkong sudah menangkap Law Wan Tung selaku majikan Erwiana. Law ditangkap saat berada di Bandara Hongkong untuk melarikan diri“Untungnya Kepolisian Hongkong bergerak cepat.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1273 seconds (0.1#10.140)