Bawaslu segera panggil PDIP soal pencalegan Ketua Komjak
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memanggil Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pencalonan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen yang lolos sebagai calon legislatif (Caleg).
"Selain Halius, partai (PDIP) dimana ia akan maju juga dipanggil," ujar Komisioner Bawaslu Endang Widyaningtyas saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Namun begitu, Bawaslu bakal mengkroscek terlebih dahulu apakah unsur formil dan materil administrasi Halius sudah terpenuhi. Sebab, jika ternyata Halius memenuhi unsur tersebut maka Bawaslu tidak bisa menggugurkan pencalonannya.
"Kami akan mengecek terlapor (Halius). Lalu ada proses klarifikasi," ucapya.
Sebelumnya, Ketua Komjak Halius dilaporkan rekannya di Komjak, Kamilov Sagala kepada Bawaslu dan KPU. Halius diduga menyalahi aturan lantaran tak mencantumkan identitas sebagai ketua Komjak. Saat mendaftar sebagai Caleg, Halius diketahui mencantumkan mantan kejaksaan RI.
Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif, dimana seluruh pejabat dari lembaga/badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus mengundurkan diri ketika maju mencalonkan diri sebagai caleg.
Baca berita:
Palsukan identitas, Ketua Komjak bakal dilaporkan ke Megawati
"Selain Halius, partai (PDIP) dimana ia akan maju juga dipanggil," ujar Komisioner Bawaslu Endang Widyaningtyas saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Namun begitu, Bawaslu bakal mengkroscek terlebih dahulu apakah unsur formil dan materil administrasi Halius sudah terpenuhi. Sebab, jika ternyata Halius memenuhi unsur tersebut maka Bawaslu tidak bisa menggugurkan pencalonannya.
"Kami akan mengecek terlapor (Halius). Lalu ada proses klarifikasi," ucapya.
Sebelumnya, Ketua Komjak Halius dilaporkan rekannya di Komjak, Kamilov Sagala kepada Bawaslu dan KPU. Halius diduga menyalahi aturan lantaran tak mencantumkan identitas sebagai ketua Komjak. Saat mendaftar sebagai Caleg, Halius diketahui mencantumkan mantan kejaksaan RI.
Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif, dimana seluruh pejabat dari lembaga/badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus mengundurkan diri ketika maju mencalonkan diri sebagai caleg.
Baca berita:
Palsukan identitas, Ketua Komjak bakal dilaporkan ke Megawati
(kri)