Palsukan dokumen, KPU ancam coret ketua Komjak
Senin, 20 Januari 2014 - 14:48 WIB
Palsukan dokumen, KPU ancam coret ketua Komjak
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku bakal meninjau ulang dokumen 'palsu' calon anggota legislatif (Caleg) Asal PDIP yang diketahui menjabat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen.
Bahkan jika Halius terbukti melakukan pembohongan publik terkait identitasnya, maka KPU tak segan-segan untuk mencoretnya dari daftar caleg tetap (DCT).
"Ya kalau dicoret ya kita coret. Enggak ada penggantinya," tegas Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Ferry menjelaskan, jika Halius dicoret sebagai caleg, maka partai bersangkutan tidak bisa mengajukan penggantinya. Letak dan urutan caleg tetap sama seperti semula.
Namun begitu, menanggapi kasus Halius, KPU mengaku bakal berkoordinasi dahulu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memutuskan pencalegan Halius.
Ferry mengatakan, keputusan dicoret atau tidaknya mantan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat tersebut tergantung rekomendasi dari Bawaslu.
"Makanya kita nanti akan koordinasi dengan Bawaslu. Kita akan jalankan rekomendasi Bawaslu," ujarnya.
Ditambahkan dia, saat mendaftar sebagai caleg, Halius mencantumkan dokumen dan identitas sebagai mantan Kejaksaan RI. Sehingga secara administrasi hal tersebut tidak melanggar. Selain itu, kata Ferry, selama ini tidak ada pengaduan dari masyarakat terkait pencalegan Halius ini.
"Jadi di CV (Curriculum Vitae) tidak ada data Komjak tapi mantan jaksa," sambungnya.
Baca berita:
Palsukan identitas, Ketua Komjak bakal dilaporkan ke Megawati
Bahkan jika Halius terbukti melakukan pembohongan publik terkait identitasnya, maka KPU tak segan-segan untuk mencoretnya dari daftar caleg tetap (DCT).
"Ya kalau dicoret ya kita coret. Enggak ada penggantinya," tegas Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Ferry menjelaskan, jika Halius dicoret sebagai caleg, maka partai bersangkutan tidak bisa mengajukan penggantinya. Letak dan urutan caleg tetap sama seperti semula.
Namun begitu, menanggapi kasus Halius, KPU mengaku bakal berkoordinasi dahulu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memutuskan pencalegan Halius.
Ferry mengatakan, keputusan dicoret atau tidaknya mantan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat tersebut tergantung rekomendasi dari Bawaslu.
"Makanya kita nanti akan koordinasi dengan Bawaslu. Kita akan jalankan rekomendasi Bawaslu," ujarnya.
Ditambahkan dia, saat mendaftar sebagai caleg, Halius mencantumkan dokumen dan identitas sebagai mantan Kejaksaan RI. Sehingga secara administrasi hal tersebut tidak melanggar. Selain itu, kata Ferry, selama ini tidak ada pengaduan dari masyarakat terkait pencalegan Halius ini.
"Jadi di CV (Curriculum Vitae) tidak ada data Komjak tapi mantan jaksa," sambungnya.
Baca berita:
Palsukan identitas, Ketua Komjak bakal dilaporkan ke Megawati
(kri)