Alasan KPK geledah ruang Sutan, Tri & Zainuddin
A
A
A
Sindonews.com - Meski belum seluruhnya benar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai ruang fraksi di DPR RI, patut diduga dijadikan tempat pertemuan pejabat di lingkungan SKK Migas bersama anggota DPR RI.
Ruang fraksi yang dimaksud adalah ruang Fraksi Partai Demokrat. Namun, saat dikonfirmasi terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang Sutan Bathoegana, Tri Yulianto, dan Zainuddin Amali hari ini, KPK berdalih sebagai bagian dari penyidikan kasus suap di lingkungan SKK Migas.
"Alasan menggeledah suatu tempat, karena diduga di sana ada jejak-jejak tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).
Namun begitu, Johan menolak jika objek penyidikan kasus mengarah pada ruangan atau fraksi sebagai tempat pertemuan. Sebab, kata Johan, penggeledahan dilakukan untuk mendeteksi jejak-jejak tersangka.
"Bukan, diduga jejak-jejak tersangka ada di ruangan itu. Jangan fraksinya yang didahuluin, tapi di ruangan itu," ujarnya.
Terlepas dari sahih atau tidaknya fraksi dijadikan tempat pertemuan pejabat SKK Migas dan sejumlah anggota DPR RI Komisi VII. Tetapi, pada persidangan dengan terdakwa Deviardi dan Rudi Rubiandini sempat disebutkan pemberian uang kepada sejumlah anggota Komisi VII.
Rudi mengaku menyerahkan uang sebesar 200 ribu dolar Amerika kepada anggota Komisi VII bernama Tri Yulianto. Bahkan, Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, diduga meminta jatah tersebut.
Untuk diketahui, setelah KPK menetapkan Sekjen ESDM, Waryono Karno sebagai tersangka, penyidik bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Penyidik menggeledah ruangan milik anggota DPR, Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto (F-Demokrat), dan ruangan Zaiunuddin Amali (Golkar).
Selain menggeledah ruang kerja di Gedung Nusantara 1, KPK juga menggeledah rumah Sutan di Jalan Sipatahunan, Bogor, Jawa Barat dan Zainuddin Amali di Jalan Wirabudi 1 Blok 1 Cipinang, Melayu, Jakarta Timur.
Bahkan, rumah staf Sutan yang bernama Irianto Muhyi di Duta Graha, Harapan Baru V, Nomor 35, Bekasi Utara pun menjadi operasi penggeledahan KPK.
Ruang fraksi yang dimaksud adalah ruang Fraksi Partai Demokrat. Namun, saat dikonfirmasi terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang Sutan Bathoegana, Tri Yulianto, dan Zainuddin Amali hari ini, KPK berdalih sebagai bagian dari penyidikan kasus suap di lingkungan SKK Migas.
"Alasan menggeledah suatu tempat, karena diduga di sana ada jejak-jejak tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).
Namun begitu, Johan menolak jika objek penyidikan kasus mengarah pada ruangan atau fraksi sebagai tempat pertemuan. Sebab, kata Johan, penggeledahan dilakukan untuk mendeteksi jejak-jejak tersangka.
"Bukan, diduga jejak-jejak tersangka ada di ruangan itu. Jangan fraksinya yang didahuluin, tapi di ruangan itu," ujarnya.
Terlepas dari sahih atau tidaknya fraksi dijadikan tempat pertemuan pejabat SKK Migas dan sejumlah anggota DPR RI Komisi VII. Tetapi, pada persidangan dengan terdakwa Deviardi dan Rudi Rubiandini sempat disebutkan pemberian uang kepada sejumlah anggota Komisi VII.
Rudi mengaku menyerahkan uang sebesar 200 ribu dolar Amerika kepada anggota Komisi VII bernama Tri Yulianto. Bahkan, Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, diduga meminta jatah tersebut.
Untuk diketahui, setelah KPK menetapkan Sekjen ESDM, Waryono Karno sebagai tersangka, penyidik bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Penyidik menggeledah ruangan milik anggota DPR, Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto (F-Demokrat), dan ruangan Zaiunuddin Amali (Golkar).
Selain menggeledah ruang kerja di Gedung Nusantara 1, KPK juga menggeledah rumah Sutan di Jalan Sipatahunan, Bogor, Jawa Barat dan Zainuddin Amali di Jalan Wirabudi 1 Blok 1 Cipinang, Melayu, Jakarta Timur.
Bahkan, rumah staf Sutan yang bernama Irianto Muhyi di Duta Graha, Harapan Baru V, Nomor 35, Bekasi Utara pun menjadi operasi penggeledahan KPK.
(maf)