Pejabat Bea Cukai diciduk, Polri sita Harley & uang
Kamis, 16 Januari 2014 - 18:17 WIB
Pejabat Bea Cukai diciduk, Polri sita Harley & uang
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, menyita sebuah motor mewah Harley Davidson dan uang tunai sebesar USD10.000 yang terdiri dari pecahan USD100.
Penyitaan dilakukan atas perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Langen Projo, selaku Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat, dan pemilik perusahaan importir PT Kencana Lestari, Hery Lowoto.
Hal tersebut dikatakan Direktur Dit Tipid Eksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto. Menurutnya, keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Langen Projo diduga menerima suap dari Hery Liwoto berupa sebuah sepeda motor Harley Davidson pada tahun 2010 lalu saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Entikong, Kalimantan Barat Ditjen Bea dan Cukai," kata Brigjen Pol Arief Sulistyanto, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).
Arief menambahkan, motor Harley Davidson tersebut dibeli pada November 2010 seharga Rp320 juta oleh Hery Liwoto dari PT Mabua Indonesia, untuk Langen Projo guna memuluskan pengiriman barang yang di impor dari Cina, melalui Pelabuhan Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar), baik berupa gula maupun barang lainnya.
Kemudian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor tersebut diubah nama kepemilikannya menjadi nama adik ipar Langen Projo, Yudo Patriono. "Transaksinya ada Rp20 juta sebagai uang muka, kemudian Rp200 juta, lalu Rp18 juta dan Rp82 juta. Jadi total keseluruhan sebesar Rp320 juta," papar Arief.
Selanjutnya, menurut Arief, untuk menghilangkan barang bukti dugaan suap dan TPPU, motor Harley Davidson tersebut dijual kepada beberapa orang, diantaranya Koko alias Ferry, kemudian Deny, kakak dari Koko dan yang terakhir dijual kepada Edwin.
Untuk itu, Langen Projo dijerat dengan tindak pidana korupsi Pasal 11 dan 12a serta 12b Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi serta pasal 3 dan 6 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang seperti yang sudah diubah dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
"Hery Liwoto sendiri dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi pasal 5 ayat 1 dan 2 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juga tindak pidana pencucian uang," pungkas Arief.
Lagi, pejabat Bea Cukai diciduk Bareskrim Polri
Penyitaan dilakukan atas perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Langen Projo, selaku Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat, dan pemilik perusahaan importir PT Kencana Lestari, Hery Lowoto.
Hal tersebut dikatakan Direktur Dit Tipid Eksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto. Menurutnya, keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Langen Projo diduga menerima suap dari Hery Liwoto berupa sebuah sepeda motor Harley Davidson pada tahun 2010 lalu saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Entikong, Kalimantan Barat Ditjen Bea dan Cukai," kata Brigjen Pol Arief Sulistyanto, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).
Arief menambahkan, motor Harley Davidson tersebut dibeli pada November 2010 seharga Rp320 juta oleh Hery Liwoto dari PT Mabua Indonesia, untuk Langen Projo guna memuluskan pengiriman barang yang di impor dari Cina, melalui Pelabuhan Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar), baik berupa gula maupun barang lainnya.
Kemudian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor tersebut diubah nama kepemilikannya menjadi nama adik ipar Langen Projo, Yudo Patriono. "Transaksinya ada Rp20 juta sebagai uang muka, kemudian Rp200 juta, lalu Rp18 juta dan Rp82 juta. Jadi total keseluruhan sebesar Rp320 juta," papar Arief.
Selanjutnya, menurut Arief, untuk menghilangkan barang bukti dugaan suap dan TPPU, motor Harley Davidson tersebut dijual kepada beberapa orang, diantaranya Koko alias Ferry, kemudian Deny, kakak dari Koko dan yang terakhir dijual kepada Edwin.
Untuk itu, Langen Projo dijerat dengan tindak pidana korupsi Pasal 11 dan 12a serta 12b Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi serta pasal 3 dan 6 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang seperti yang sudah diubah dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
"Hery Liwoto sendiri dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi pasal 5 ayat 1 dan 2 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juga tindak pidana pencucian uang," pungkas Arief.
Lagi, pejabat Bea Cukai diciduk Bareskrim Polri
(maf)