Setelah Sekjen ESDM, KPK usut pihak lain
Kamis, 16 Januari 2014 - 16:24 WIB
Setelah Sekjen ESDM, KPK usut pihak lain
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno sebagai tersangka terkait dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
KPK mengaku, akan mengembangkan kasus tersebut untuk keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat mantan ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini.
"Mengenai perkara akan dikembangkan, apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).
Terkait pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain, seperti dugaan keterlibatan Menteri ESDM, Jero Wacik, KPK mengaku terus melakukan pengembangan. Setidaknya, status tersangka terhadap Waryono Karno bisa dijadikan pintu masuk bagi KPK untuk menjerat Jero Wacik. "Sampai hari ini belum ada pemeriksaan kepada Jero Wacik," ujarnya.
Bahkan, KPK menegaskan, belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut. "Belum ada (pemeriksaan)," tegasnya.
Sebelumnya, pada saat penggeledahan di ruang kerja Waryono Karno, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah uang senilai 200 ribu dollar Amerika. Informasi yang dihimpun, uang tersebut berasal dari PT Kernel Oil Pte Ltd untuk memuluskan tender jatah minyak di SKK Migas.
Sementara itu, setelah Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka, KPK terus melakukan pengembangan kasus. Salah satunya melakukan penggeledahan sejumlah ruangan milik anggota DPR RI Komisi VII. Ruangan yang digeledah antara lain, ruangan milik Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto, dan Zainuddin Amali.
Sampai berita ini diturunkan, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di ruang kerja tersebut. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah milik Sutan Bhatoegana di Jalan Sipatahunan, Bogor, Jawa Barat dan rumah Zainuddin Amali di Jalan Wirabudi 1 Blok 1 Cipinang, Melayu, Jakarta Timur.
KPK usut kewenangan Jero Wacik di SKK Migas.
KPK mengaku, akan mengembangkan kasus tersebut untuk keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat mantan ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini.
"Mengenai perkara akan dikembangkan, apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).
Terkait pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain, seperti dugaan keterlibatan Menteri ESDM, Jero Wacik, KPK mengaku terus melakukan pengembangan. Setidaknya, status tersangka terhadap Waryono Karno bisa dijadikan pintu masuk bagi KPK untuk menjerat Jero Wacik. "Sampai hari ini belum ada pemeriksaan kepada Jero Wacik," ujarnya.
Bahkan, KPK menegaskan, belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut. "Belum ada (pemeriksaan)," tegasnya.
Sebelumnya, pada saat penggeledahan di ruang kerja Waryono Karno, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah uang senilai 200 ribu dollar Amerika. Informasi yang dihimpun, uang tersebut berasal dari PT Kernel Oil Pte Ltd untuk memuluskan tender jatah minyak di SKK Migas.
Sementara itu, setelah Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka, KPK terus melakukan pengembangan kasus. Salah satunya melakukan penggeledahan sejumlah ruangan milik anggota DPR RI Komisi VII. Ruangan yang digeledah antara lain, ruangan milik Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto, dan Zainuddin Amali.
Sampai berita ini diturunkan, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di ruang kerja tersebut. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah milik Sutan Bhatoegana di Jalan Sipatahunan, Bogor, Jawa Barat dan rumah Zainuddin Amali di Jalan Wirabudi 1 Blok 1 Cipinang, Melayu, Jakarta Timur.
KPK usut kewenangan Jero Wacik di SKK Migas.
(maf)