Anak buah Jero Wacik resmi jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno menjadi tersangka.
Waryono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Waryono disangka dengan pasal 12 huruf (B), dan pasal 11 UU 31/99 yang telah diubah nomor 20 tahun 2001. "Di sini dia dijadikan tersangka dalam kapistasnya sebagai Sekjen ESDM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Padea kesempatan itu, KPK juga menyampaikan mengenai surat perintah penyidikan (Sprindik) anak buah Jero Wacik di Kementerian ESDM itu sudah dikeluarkan sejak hampir sepekan yang lalu. "Sprindik ini tertanggal 9 Januari (2014) keluarnya," sambung Johan.
Berita KPK usut kewenangan Jero Wacik di SKK Migas.
Berita ICW yakin Jero Wacik terlibat kasus SKK Migas.
Waryono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Waryono disangka dengan pasal 12 huruf (B), dan pasal 11 UU 31/99 yang telah diubah nomor 20 tahun 2001. "Di sini dia dijadikan tersangka dalam kapistasnya sebagai Sekjen ESDM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Padea kesempatan itu, KPK juga menyampaikan mengenai surat perintah penyidikan (Sprindik) anak buah Jero Wacik di Kementerian ESDM itu sudah dikeluarkan sejak hampir sepekan yang lalu. "Sprindik ini tertanggal 9 Januari (2014) keluarnya," sambung Johan.
Berita KPK usut kewenangan Jero Wacik di SKK Migas.
Berita ICW yakin Jero Wacik terlibat kasus SKK Migas.
(kur)