Dirut PLN dipanggil Kejagung

Kamis, 16 Januari 2014 - 12:51 WIB
Dirut PLN dipanggil...
Dirut PLN dipanggil Kejagung
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini akan memanggil Direktur Utama (Dirut) PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji.

Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Life Time Extention (LTE) gas turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.

"Diperiksa satu orang saksi atas nama Nur Pamudji selaku Direktur Utama PT.PLN terkait pengadaan Life Time Ekstention (LTE) Flame Turbin GT 2.1 & GT 2.2 Belawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Arimuladi, di Gedung Kejaung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).

Dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Bahkan Kejagung sudah menahan mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan.

Penahanan juga dilakukan terhadap Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, dan Ketua panitia lelang PLN Robert Manyuazar.

Penyidik Kejagung menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, ketika pengadaan flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.

Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original of Manufacture (OEM) kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM. Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari MAPNA.

Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.

Berita saksi kasus gas turbin dan PLTGU Belawan batal diperiksa.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4742 seconds (0.1#10.140)