KPU diragukan mampu atur lembaga survei
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan persyaratan bagi lembaga survei untuk menjelaskan metode penelitian dan asal sumber dananya jika ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2014. KPU juga sudah membuka pendaftaran sejak 7 Januari lalu.
Namun, Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus meragukan, apakah kapasitas KPU sudah cukup memadai sehingga mereka tidak akan diperdaya oleh lembaga survei. Apalagi, KPU tak paham betul dengan sistem kerja lembaga survei.
"Artinya ketika ada keharusan bagi lembaga survei untuk melaporkan metode yang dipakai, apakah KPU mampu berargumentasi melawan lembaga survei," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (16/1/2014)
Menurutnya, sejauh ini keraguan publik tak hanya terbatas pada lembaga survei semata. Sebab, KPU sebagai penyelenggara juga sedang mengalami krisis kepercayaan publik.
"Mereka dianggap tak cukup cakap mengelola penyelenggaraan pemilu yang berkualitas," tegasnya.
Dengan modal sama-sama krisis kepercayaan, lanjut dia, sesungguhnya KPU yang menjadi penegak peraturan terkait lembaga survei juga dituntut untuk memulihkan kepercayaan publik pada institusi tersebut.
"Jika KPU masih dengan kualitas meragukan seperti diyakini publik saat ini, maka menertibkan lembaga survei bukan hal yang mudah bagi KPU," pungkasnya.
Baca berita:
Pengaturan lembaga survei hindari politik kartel
Namun, Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus meragukan, apakah kapasitas KPU sudah cukup memadai sehingga mereka tidak akan diperdaya oleh lembaga survei. Apalagi, KPU tak paham betul dengan sistem kerja lembaga survei.
"Artinya ketika ada keharusan bagi lembaga survei untuk melaporkan metode yang dipakai, apakah KPU mampu berargumentasi melawan lembaga survei," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (16/1/2014)
Menurutnya, sejauh ini keraguan publik tak hanya terbatas pada lembaga survei semata. Sebab, KPU sebagai penyelenggara juga sedang mengalami krisis kepercayaan publik.
"Mereka dianggap tak cukup cakap mengelola penyelenggaraan pemilu yang berkualitas," tegasnya.
Dengan modal sama-sama krisis kepercayaan, lanjut dia, sesungguhnya KPU yang menjadi penegak peraturan terkait lembaga survei juga dituntut untuk memulihkan kepercayaan publik pada institusi tersebut.
"Jika KPU masih dengan kualitas meragukan seperti diyakini publik saat ini, maka menertibkan lembaga survei bukan hal yang mudah bagi KPU," pungkasnya.
Baca berita:
Pengaturan lembaga survei hindari politik kartel
(kri)