Mahfud Suroso klaim tidak terlibat Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum Direktur PT Dutasari Citra Machfud Suroso, Syaiful Ahmad Dinar menegaskan, bahwa kliennya tidak terlibat tindak pidana korupsi proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Kita yakin tidak melakukan tindak pidana korupsi," kata Syaiful di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Senin (13/1/2014).
Syaiful datang ke KPK untuk mendampingi Mahfud menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan, kliennya siap melakukan pembuktian terbalik dalam persidangan nanti dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kita sudah panggil kantor akuntan publik, kita merincikan semua aliran dana di rekening pribadi dan perusahaan. Tidak ada satu pun dana yang kita gunakan di luar kepentingan proyek, tidak ada perjanjian fee 18 persen," tegasnya.
PT Dutasari Citalaras merupakan subkontraktor dari konsorsium PT Adhi Karya/PT Wijaya Karya pemenang tender proyek Hambalang. Dia mengklaim, perusahaan kliennya rugi hingga miliaran rupiah karena proyek itu.
"Progresnya berjalan sekira 52 persen dan kita sudah menerima 42 persen. Itu kita sudah mengalami kerugian sekira Rp47 miliar, andai kata kita full menerima sebanyak progres, itu tetap mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar lebih," pungkasnya.
Baca berita:
Diperiksa KPK, Machfud Suroso siap ditahan
"Kita yakin tidak melakukan tindak pidana korupsi," kata Syaiful di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Senin (13/1/2014).
Syaiful datang ke KPK untuk mendampingi Mahfud menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan, kliennya siap melakukan pembuktian terbalik dalam persidangan nanti dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kita sudah panggil kantor akuntan publik, kita merincikan semua aliran dana di rekening pribadi dan perusahaan. Tidak ada satu pun dana yang kita gunakan di luar kepentingan proyek, tidak ada perjanjian fee 18 persen," tegasnya.
PT Dutasari Citalaras merupakan subkontraktor dari konsorsium PT Adhi Karya/PT Wijaya Karya pemenang tender proyek Hambalang. Dia mengklaim, perusahaan kliennya rugi hingga miliaran rupiah karena proyek itu.
"Progresnya berjalan sekira 52 persen dan kita sudah menerima 42 persen. Itu kita sudah mengalami kerugian sekira Rp47 miliar, andai kata kita full menerima sebanyak progres, itu tetap mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar lebih," pungkasnya.
Baca berita:
Diperiksa KPK, Machfud Suroso siap ditahan
(kri)