Kasus SKK Migas, KPK temukan penerima suap lain
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukaan dugaan penerima suap dari unsur Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selain mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kasus dugaan suap pengurusan tender minyak mentah dan kondesat 2012-2013 ini tidak akan berhenti sampai pada penetapan Rudi, Ardi, dan Komisaris Kernel Oil Private Limited (KPOL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.
Dari keterangan dan informasi baik dari saksi ataupun tersangka serta data-data yang diperoleh penyidik memunculkan indikasi adanya penerima lain. Karenanya saat ini pengembangan dan pendalamannya mengarahkan ke penerima lain tersebut. Tetapi belum bisa disimpulkan siapa orangnya.
"Pengembangan sekarang itu bahwa ada dugaan penerima lain di SKK Migas dan ESDM. Itu yang didalami. Kalau ada dua alat bukti yang cukup, tentu siapapun akan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sampai hari ini belum ada," ujar Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (12/1/14).
Dia menuturkan, secara normatif pengembangan KPK dalam kasus suap ini ada dua hal yakni pemberi dan penerima lain. Untuk pemberi lain, tutur dia, sejumlah pengakuan dalam proses penyidik sudah dituangkan dalam dakwaan Simon, Rudi, dan Ardi.
Khusus untuk dakwaan Rudi dan Ardi, kata Johan, jaksa KPK muncul beberapa nama sebagai pemberi yakni Direktur KOPL Singapura Widodo Ratanchaitong, Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon, Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko, mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser dan mantan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
"Masih didalami dan dikembangkan apakah ada bukti-bukti pendukung yang menguatkan pengakuan-pengakuan itu kan. Jadi kita validasi dulu. Itu kan bisa juga muncul dari bukti bukti yang dipunyai penyidik," bebernya.
Dia melanjutkan, khusus untuk Widodo masih dilakukan koordinasi dengan otoritas Singapura. Johan belum mengetahui apakah hasil koordinasi itu sudah mencapai kata sepakat untuk pemeriksaan yang bersangkutan.
Yang jelas KPK tidak akan mendiamkan begitu saja fakta tentang Widodo. Apalagi dari keterangan saksi-saksi dan tersangka jelas menguatkan dugaan peran Widodo.
"Saya belum dapat kabar apakah sudah bisa diperiksa atau belum," tandasnya.
Dalam sidang dakwaan Rudi dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa 7 Januari 2013, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkap bahwa Rudi menerima suap hampir mencapai Rp30 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp23,8 miliar.
Uang suap tersebut terpecah menjadi tiga bagian. Pertama SGD200.000 dan USD900.000 diterima Rudi melalui Ardi dari Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia melalui Simon Gunawan Tanjaya. Kedua, USD522.500 dari Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon.
Penerimaan-penerimaan lain berupa uang SGD600.000 dari Johanes Widjonarko (Wakil Kepala SKK Migas), dan USD350.000 dari Gerhard Rumesser (Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas), serta uang sejumlah USD50.000 dari Iwan Ratman (Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas). Dari uang Gerhard, Rudi memberikan uang USD150.000 kepada Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karyo.
Baca berita:
SKK Migas: Kasus suap hanya tuduhan Jaksa KPK
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kasus dugaan suap pengurusan tender minyak mentah dan kondesat 2012-2013 ini tidak akan berhenti sampai pada penetapan Rudi, Ardi, dan Komisaris Kernel Oil Private Limited (KPOL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.
Dari keterangan dan informasi baik dari saksi ataupun tersangka serta data-data yang diperoleh penyidik memunculkan indikasi adanya penerima lain. Karenanya saat ini pengembangan dan pendalamannya mengarahkan ke penerima lain tersebut. Tetapi belum bisa disimpulkan siapa orangnya.
"Pengembangan sekarang itu bahwa ada dugaan penerima lain di SKK Migas dan ESDM. Itu yang didalami. Kalau ada dua alat bukti yang cukup, tentu siapapun akan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sampai hari ini belum ada," ujar Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (12/1/14).
Dia menuturkan, secara normatif pengembangan KPK dalam kasus suap ini ada dua hal yakni pemberi dan penerima lain. Untuk pemberi lain, tutur dia, sejumlah pengakuan dalam proses penyidik sudah dituangkan dalam dakwaan Simon, Rudi, dan Ardi.
Khusus untuk dakwaan Rudi dan Ardi, kata Johan, jaksa KPK muncul beberapa nama sebagai pemberi yakni Direktur KOPL Singapura Widodo Ratanchaitong, Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon, Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko, mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser dan mantan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
"Masih didalami dan dikembangkan apakah ada bukti-bukti pendukung yang menguatkan pengakuan-pengakuan itu kan. Jadi kita validasi dulu. Itu kan bisa juga muncul dari bukti bukti yang dipunyai penyidik," bebernya.
Dia melanjutkan, khusus untuk Widodo masih dilakukan koordinasi dengan otoritas Singapura. Johan belum mengetahui apakah hasil koordinasi itu sudah mencapai kata sepakat untuk pemeriksaan yang bersangkutan.
Yang jelas KPK tidak akan mendiamkan begitu saja fakta tentang Widodo. Apalagi dari keterangan saksi-saksi dan tersangka jelas menguatkan dugaan peran Widodo.
"Saya belum dapat kabar apakah sudah bisa diperiksa atau belum," tandasnya.
Dalam sidang dakwaan Rudi dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa 7 Januari 2013, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkap bahwa Rudi menerima suap hampir mencapai Rp30 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp23,8 miliar.
Uang suap tersebut terpecah menjadi tiga bagian. Pertama SGD200.000 dan USD900.000 diterima Rudi melalui Ardi dari Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia melalui Simon Gunawan Tanjaya. Kedua, USD522.500 dari Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon.
Penerimaan-penerimaan lain berupa uang SGD600.000 dari Johanes Widjonarko (Wakil Kepala SKK Migas), dan USD350.000 dari Gerhard Rumesser (Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas), serta uang sejumlah USD50.000 dari Iwan Ratman (Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas). Dari uang Gerhard, Rudi memberikan uang USD150.000 kepada Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karyo.
Baca berita:
SKK Migas: Kasus suap hanya tuduhan Jaksa KPK
(kri)