Malaysia wajibkan TKI pakai kartu biometric
A
A
A
Sindonews.com - Malaysia secara sepihak mewajibkan semua pekerja asing untuk memakai kartu tanda pengenal. Namun, pihak Indonesia belum mendapat keterangan resmi mengenai hal itu.
Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Agusdin Subiantoro menyesalkan mengapa Malaysia memaksakan kartu yang dinamakan kartu biometric tanpa ada pemberitahuan resmi ke negara-negara penempatan. Bahkan sampai saat ini belum ada surat resmi dari Malaysia yang menjelaskan mengenai kartu tersebut.
“Itu baru program sepihak. Padahal Malaysia wajib mensosialisasikan dulu ke negara pengirim,” katanya ketika dihubungi SINDO, Jumat 10 Januari 2014.
Bahkan, Agusdin menyatakan, pihaknya mengetahui hal tersebut melalui media massa Malaysia. Dijelaskan, kartu tersebut seperti paspor yang harus dibawa kemana-mana. Ada sidik jari yang tertera di dalamnya. Berikut nama, jenis pekerjaan dan alamat mereka bekerja.
Dia menjelaskan, kartu tersebut rencananya akan terbagi menjadi enam warna yang dibedakan untuk masing-masing jenis pekerjaan. Berdasarkan data, pemerintah Malaysia mewajibkan semua pekerja asing untuk memakai kartu ini pada akhir tahun.
Kartu identitas biometric akan ditambahkan dengan fitur keamanan seperti barcode dan chip. Nantinya, biaya kepemilikan kartu biometric yang akan dikeluarkan Departemen Imigrasi itu harus ditanggung pekerja dan majikan.
Malaysia menegaskan, jika ada pekerja asing yang tidak memakai kartu tersebut akan langsung dideportasi, bahkan mereka tidak akan diizinkan lagi masuk ke Malaysia. Pemerintah Malaysia beralasan, sebelum ini jika dideportasi mereka dapat mengganti nama di negara asal dan datang kembali.
BNP2TKI pun mendesak pemerintah Malaysia segera menyosialisasikan kartu tersebut. Pasalnya, berdasarkan informasi Malaysia mengaku sudah memberitahukan kedutaan masing-masing negara tentang kartu dan ancaman deportasi tersebut.
“Ini baru sekadar informasi saja. Belum ada komunikasi antar negara. Padahal hal ini menyangkut nasib TKI kita di sana,” sesal Agusdin.
Sementara, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengaku masih berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia terkait aturan yang mewajibkan semua pekerja asing memakai kartu tanda pengenal.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, kartu biometric ini semacam cara baru yang dilakukan Malaysia untuk menseleksi pekerja asing yang legal. Sebab, selama ini Malaysia kebanjiran pekerja asing ilegal.
Baca berita:
Sekelumit permasalahan TKI di 2013
Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Agusdin Subiantoro menyesalkan mengapa Malaysia memaksakan kartu yang dinamakan kartu biometric tanpa ada pemberitahuan resmi ke negara-negara penempatan. Bahkan sampai saat ini belum ada surat resmi dari Malaysia yang menjelaskan mengenai kartu tersebut.
“Itu baru program sepihak. Padahal Malaysia wajib mensosialisasikan dulu ke negara pengirim,” katanya ketika dihubungi SINDO, Jumat 10 Januari 2014.
Bahkan, Agusdin menyatakan, pihaknya mengetahui hal tersebut melalui media massa Malaysia. Dijelaskan, kartu tersebut seperti paspor yang harus dibawa kemana-mana. Ada sidik jari yang tertera di dalamnya. Berikut nama, jenis pekerjaan dan alamat mereka bekerja.
Dia menjelaskan, kartu tersebut rencananya akan terbagi menjadi enam warna yang dibedakan untuk masing-masing jenis pekerjaan. Berdasarkan data, pemerintah Malaysia mewajibkan semua pekerja asing untuk memakai kartu ini pada akhir tahun.
Kartu identitas biometric akan ditambahkan dengan fitur keamanan seperti barcode dan chip. Nantinya, biaya kepemilikan kartu biometric yang akan dikeluarkan Departemen Imigrasi itu harus ditanggung pekerja dan majikan.
Malaysia menegaskan, jika ada pekerja asing yang tidak memakai kartu tersebut akan langsung dideportasi, bahkan mereka tidak akan diizinkan lagi masuk ke Malaysia. Pemerintah Malaysia beralasan, sebelum ini jika dideportasi mereka dapat mengganti nama di negara asal dan datang kembali.
BNP2TKI pun mendesak pemerintah Malaysia segera menyosialisasikan kartu tersebut. Pasalnya, berdasarkan informasi Malaysia mengaku sudah memberitahukan kedutaan masing-masing negara tentang kartu dan ancaman deportasi tersebut.
“Ini baru sekadar informasi saja. Belum ada komunikasi antar negara. Padahal hal ini menyangkut nasib TKI kita di sana,” sesal Agusdin.
Sementara, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengaku masih berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia terkait aturan yang mewajibkan semua pekerja asing memakai kartu tanda pengenal.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, kartu biometric ini semacam cara baru yang dilakukan Malaysia untuk menseleksi pekerja asing yang legal. Sebab, selama ini Malaysia kebanjiran pekerja asing ilegal.
Baca berita:
Sekelumit permasalahan TKI di 2013
(kri)