DPR akan kaji putusan MK terkait hakim agung
Jum'at, 10 Januari 2014 - 11:15 WIB
DPR akan kaji putusan MK terkait hakim agung
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR RI akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan, DPR tidak lagi memilih hakim agung.
"Nah nanti kita lihat. Kata-kata persetujuan, saya juga akan mengusulkan pleno Komisi III membahas soal (putusan MK) ini. Jadi seperti apa kita telaah dulu putusannya," kata anggota Komisi III, Trimedya Panjaitan, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2014).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku, belum membaca putusan MK tersebut. "Cuma kemarin ada yang beritahu aja. Nanti kita baca putusannya, persetujuan itu bentuknya apa," ungkapnya.
"Apakah bisa juga kita tafsirkan, persetujuan itu ya tetap melakukan fit and proper. Tidak seperti pada saat seleksi Kapolri. Kapolri kan fit and proper-nya persetujuan, terima apa tidak," imbuhnya.
Seperti diketahui, kemarin MK telah menggelar sidang pembacaan putusan permohonan uji materi empat pasal yang tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU tentang Komisi Yudisial (KY).
Dalam hal ini, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi keempat pasal yang mengatur mekanisme pengangkatan calon hakim agung (CHA) tersebut. Alhasil, DPR tak berhak lagi untuk memilih hakim agung. DPR hanya berhak memberikan persetujuan calon hakim agung yang diajukan oleh KY.
"Menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 9 Januari 2014.
MK putuskan DPR tak berhak pilih hakim agung
"Nah nanti kita lihat. Kata-kata persetujuan, saya juga akan mengusulkan pleno Komisi III membahas soal (putusan MK) ini. Jadi seperti apa kita telaah dulu putusannya," kata anggota Komisi III, Trimedya Panjaitan, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2014).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku, belum membaca putusan MK tersebut. "Cuma kemarin ada yang beritahu aja. Nanti kita baca putusannya, persetujuan itu bentuknya apa," ungkapnya.
"Apakah bisa juga kita tafsirkan, persetujuan itu ya tetap melakukan fit and proper. Tidak seperti pada saat seleksi Kapolri. Kapolri kan fit and proper-nya persetujuan, terima apa tidak," imbuhnya.
Seperti diketahui, kemarin MK telah menggelar sidang pembacaan putusan permohonan uji materi empat pasal yang tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU tentang Komisi Yudisial (KY).
Dalam hal ini, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi keempat pasal yang mengatur mekanisme pengangkatan calon hakim agung (CHA) tersebut. Alhasil, DPR tak berhak lagi untuk memilih hakim agung. DPR hanya berhak memberikan persetujuan calon hakim agung yang diajukan oleh KY.
"Menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 9 Januari 2014.
MK putuskan DPR tak berhak pilih hakim agung
(maf)