Imbas laporan Denny, aktivis PPI diancam 10 tahun bui
Kamis, 09 Januari 2014 - 16:31 WIB
Imbas laporan Denny, aktivis PPI diancam 10 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana menegaskan, laporannya terhadap dua aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) yakni, Ma'mun Murod dan Tridianto, sudah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
"Sudah dilaporkan dan tadi sudah diterima oleh Dit Tipidum," kata Denny di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2014).
Denny menambahkan, selain melaporkan Ma'mun Murod dan Tridianto dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pasal pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
Lebih lanjut mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menambahkan, pasal lain yang mengacu terhadap pelaporan kedua aktivis PPI itu yakni, pasal 51 tentang Undang-undang (UU) ITE.
"Dalam kitab UU Pidana, kita melaporkan dengan pasal 310, 311 dan 335, ancamannya maksimal empat tahun. Tadi ditambahkan juga oleh tim penyidik, pasal yang terkait dengan Undang-undang ITE, pasal 51, ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Denny.
Sebelumnya Juru Bicara (Jubir) PPI Ma'mun Murod mengungkapkan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana menghadap ke rumah SBY di Cikeas. Ma'mun mengatakan, kedatangan Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana ke Cikeas yaitu pada Senin, 6 Januari 2014.
Kedatangan Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto bertepatan sebelum jadwal pemanggilan Anas Urbaningrum oleh lembaga antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad itu.
"Info yang kita terima dan sahih, kemarin Mas BW (Bambang Widjojanto) juga datang ke Cikeas jam dua siang didampingi Wamenkum HAM Denny Indrayana. Saya enggak tahu apa terkait dengan pemanggilan Anas atau tidak," ujar Juru bicara PPI Ma'mun Murod, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 7 Januari 2014.
Ma'mun Murod minta maaf ke Denny Indrayana
Denny siap mundur jika terbukti temani BW ke Cikeas
"Sudah dilaporkan dan tadi sudah diterima oleh Dit Tipidum," kata Denny di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2014).
Denny menambahkan, selain melaporkan Ma'mun Murod dan Tridianto dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pasal pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
Lebih lanjut mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menambahkan, pasal lain yang mengacu terhadap pelaporan kedua aktivis PPI itu yakni, pasal 51 tentang Undang-undang (UU) ITE.
"Dalam kitab UU Pidana, kita melaporkan dengan pasal 310, 311 dan 335, ancamannya maksimal empat tahun. Tadi ditambahkan juga oleh tim penyidik, pasal yang terkait dengan Undang-undang ITE, pasal 51, ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Denny.
Sebelumnya Juru Bicara (Jubir) PPI Ma'mun Murod mengungkapkan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana menghadap ke rumah SBY di Cikeas. Ma'mun mengatakan, kedatangan Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana ke Cikeas yaitu pada Senin, 6 Januari 2014.
Kedatangan Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto bertepatan sebelum jadwal pemanggilan Anas Urbaningrum oleh lembaga antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad itu.
"Info yang kita terima dan sahih, kemarin Mas BW (Bambang Widjojanto) juga datang ke Cikeas jam dua siang didampingi Wamenkum HAM Denny Indrayana. Saya enggak tahu apa terkait dengan pemanggilan Anas atau tidak," ujar Juru bicara PPI Ma'mun Murod, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 7 Januari 2014.
Ma'mun Murod minta maaf ke Denny Indrayana
Denny siap mundur jika terbukti temani BW ke Cikeas
(maf)