Imbas laporan Denny, aktivis PPI diancam 10 tahun bui

Kamis, 09 Januari 2014 - 16:31 WIB
Imbas laporan Denny,...
Imbas laporan Denny, aktivis PPI diancam 10 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana menegaskan, laporannya terhadap dua aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) yakni, Ma'mun Murod dan Tridianto, sudah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.

"Sudah dilaporkan dan tadi sudah diterima oleh Dit Tipidum," kata Denny di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2014).

Denny menambahkan, selain melaporkan Ma'mun Murod dan Tridianto dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pasal pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

Lebih lanjut mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menambahkan, pasal lain yang mengacu terhadap pelaporan kedua aktivis PPI itu yakni, pasal 51 tentang Undang-undang (UU) ITE.

"Dalam kitab UU Pidana, kita melaporkan dengan pasal 310, 311 dan 335, ancamannya maksimal empat tahun. Tadi ditambahkan juga oleh tim penyidik, pasal yang terkait dengan Undang-undang ITE, pasal 51, ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Denny.

Sebelumnya Juru Bicara (Jubir) PPI Ma'mun Murod mengungkapkan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana menghadap ke rumah SBY di Cikeas. Ma'mun mengatakan, kedatangan Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana ke Cikeas yaitu pada Senin, 6 Januari 2014.

Kedatangan Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto bertepatan sebelum jadwal pemanggilan Anas Urbaningrum oleh lembaga antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad itu.

"Info yang kita terima dan sahih, kemarin Mas BW (Bambang Widjojanto) juga datang ke Cikeas jam dua siang didampingi Wamenkum HAM Denny Indrayana. Saya enggak tahu apa terkait dengan pemanggilan Anas atau tidak," ujar Juru bicara PPI Ma'mun Murod, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 7 Januari 2014.

Ma'mun Murod minta maaf ke Denny Indrayana
Denny siap mundur jika terbukti temani BW ke Cikeas
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved