Bawaslu ingin fungsikan Linmas sebagai Panwaslu
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada aparat keamanan tingkat desa atau kelurahan, sebagai Pelindung Masyarakat (Linmas).
Hal itu agar tak berfungsi sebagai tim pengamanan dan ketertiban pemilihan umum (pemilu), tetapi juga berfungsi sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Dalam rangka meningkatkan pengawasan TPS, Bawaslu ingin Linmas diberdayakan. Tidak hanya dalam wilayah pengamanan, tapi juga menertibkan hak warga negara terkait hak pilih mereka," kata Pimpinan Bawaslu Nasrullah, saat rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilu 2014, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2014).
Fungsi Linmas yang dimaksud, sebagai panwas adalah agar saat dilakukan pemungutan dan penghitungan suara, tak ada satupun pihak yang mengintervensi hasil pemilu.
Maka itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan perangkat desa tersebut, agar dilibatkan sejak awal dalam proses pengawasan pemilu. "Jadi pengawasannya itu masyarakat mau memilih A, dan saat datang dan keluar dari TPS, tetap memilih A, tanpa ada yang intervensi lalu jadi berubah. Jadi harapannya sama dengan hasilnya masyarakat," tutur Nasrullah.
Bukan itu saja, Nasrullah menambahkan, untuk merealisasikan hal itu, pihaknya tengah meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menyetujui hal tersebut.
"Maka dari itu, peran fungsi Linmas ini menjadi pengawas juga, Bawaslu ingin masuk ke wilayah itu bersama Kemendagri dan mengajak KPU tentunya. Jadi fungsi Linmas tidak hanya ketertibannya saja," tandasnya.
Hal itu agar tak berfungsi sebagai tim pengamanan dan ketertiban pemilihan umum (pemilu), tetapi juga berfungsi sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Dalam rangka meningkatkan pengawasan TPS, Bawaslu ingin Linmas diberdayakan. Tidak hanya dalam wilayah pengamanan, tapi juga menertibkan hak warga negara terkait hak pilih mereka," kata Pimpinan Bawaslu Nasrullah, saat rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilu 2014, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2014).
Fungsi Linmas yang dimaksud, sebagai panwas adalah agar saat dilakukan pemungutan dan penghitungan suara, tak ada satupun pihak yang mengintervensi hasil pemilu.
Maka itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan perangkat desa tersebut, agar dilibatkan sejak awal dalam proses pengawasan pemilu. "Jadi pengawasannya itu masyarakat mau memilih A, dan saat datang dan keluar dari TPS, tetap memilih A, tanpa ada yang intervensi lalu jadi berubah. Jadi harapannya sama dengan hasilnya masyarakat," tutur Nasrullah.
Bukan itu saja, Nasrullah menambahkan, untuk merealisasikan hal itu, pihaknya tengah meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menyetujui hal tersebut.
"Maka dari itu, peran fungsi Linmas ini menjadi pengawas juga, Bawaslu ingin masuk ke wilayah itu bersama Kemendagri dan mengajak KPU tentunya. Jadi fungsi Linmas tidak hanya ketertibannya saja," tandasnya.
(maf)