KPU sempat kewalahan publikasi dana parpol

Rabu, 08 Januari 2014 - 16:57 WIB
KPU sempat kewalahan...
KPU sempat kewalahan publikasi dana parpol
A A A
Sindonews.com - Beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan pelaporan dana kampanye partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Dalam proses tersebut, Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengaku kewalahan, sehingga publikasi pelaporan dana parpol dinilai kurang sempurna.

Diakuinya, KPU tidak bisa mempublikasikan secara keseluruhan sumber penerimaan dana parpol dari penyumbang, baik calon anggota legislatif (caleg) maupun pihak ketiga (sumber lain).

"Jadi tidak di-upload juga (semua), karena kita punya faktor teknis juga. Kan banyak sekali ya," kata Nur, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2014).

Namun begitu, kata Nur, publik maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya akan mendapati data yang sederhana soal laporan dana parpol. Tetapi jika diminta, maka pihaknya bersedia untuk membuka. "Tapi yang di-upload memang daftar sumbangannya saja," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013, format laporan penerimaan dana kampanye parpol telah masuk di format DK1 dan seterusnya. "Tapi semua dokumen DK1, DK2, DK13, itu bisa diakses. Tapi harus dimintakan. Bisa dimohonkan untuk dimintakan," ungkapnya.

Berikut keterangan format pelaporan dana kampanye pada PKPU Nomor 17 Tahun 2013, antara lain:

DK1: Rincian sumbangan pihak ketiga perorangan
DK2: Surat pernyataan
DK3: Rincian sumbangan pihak ketiga kelompok
DK4: Surat pernyataan
DK5: Rincian sumbangan badan usaha
DK6: Surat pernyataan
DK13: Laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye caleg, daftar penerimaan periode pertama rekapitulasi

Salinan dana parpol, KPU & Bawaslu selisih pendapat
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7143 seconds (0.1#10.140)