Pengacara Anas: Tersangka punya hak untuk ingkar

Rabu, 08 Januari 2014 - 02:15 WIB
Pengacara Anas: Tersangka...
Pengacara Anas: Tersangka punya hak untuk ingkar
A A A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menegaskan pihaknya masih belum dapat memastikan apakah kliennya akan hadir pada saat pemanggilan kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diagendakan pada hari Jumat, 10 Januari 2013 nanti.

"Nantilah, sampai saat ini saya masih belum memberikan keterangan itu. Tentu seseorang tersangka punya hak termasuk hak untuk ingkar," kata Firman di Markas PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2014).

Firman menambahkan, pihaknya tetap akan mempertanyakan KPK dan meminta kejelasan ihwal kata "dan lain-lain" pada surat pemanggilan KPK yang dilayangkan kepada Anas Urbaningrum.

"Kata 'dan lain-lain' tidak dapat memberikan penjelasan yuridis. Tentu kita berharap, kasus Mas Anas ini jauh dari prasangka-prasangka. Ini kan hak orang untuk mendapatkan penjelasan, apa yang dituduhkan," pungkas Firman.

Baca berita:
KPK jadwal ulang pemeriksaan Anas
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8923 seconds (0.1#10.140)