Pencucian uang Rudi & Deviardi capai Rp23,8 M

Selasa, 07 Januari 2014 - 23:47 WIB
Pencucian uang Rudi & Deviardi capai Rp23,8 M
Pencucian uang Rudi & Deviardi capai Rp23,8 M
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini bersama-sama Deviardi alias Ardi (pelatih golf) mencapai Rp23,8 miliar.

Anggota JPU Medi Iskandar Zulkarnain menguraikan, Rudi dan Ardi didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp23,8 miliar. Hal tersebut dengan rinci dituangkan dalam dakwaan ketiga. Rudi dan Ardi melakukan pencucian uang sejak 11 Januari 2013-13 Agustus 2013. Rinciannya Rudi menitipkan uang sejumlah USD772,500 dan SGD800 ribu.

"Kemudian membelanjakan dan membayarkan sejumlah Rp3,679 miliar, menempatkan uang sejumlah USD300.000," ungkap Medi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (7/1/14).

Dia menuturkan, Rudi juga mengalihkan uang Rp300 juta, menukarkan mata uang asing Rp2,989 miliar. Hal ini dilakukan Rudi untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana korupsi.

"Patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan dan jabatan terdakwa selaku Kepala SKK Migas," bebernya.

Rudi juga menempatkan uang pada safe deposit box di Bank Mandiri Outlet Prioritas Thamrin, pada brankas di ruang kerjanya, pada rekening Bank Mandiri Jakarta Gedung Patra Jasa, pada rekening Bank BNI cabang Perguruan Tinggi Bandung dan pada rekening Bank BRI kantor cabang ITB.

"Rudi Rubiandini juga menitipkan uang pada safe deposit box milik Deviardi di Bank CIMB Niaga Pondok Indah dan Bank CIMB Niaga Singapura yang diterima dari Artha Meris, Widodo, Gerhard, dan Johanes Widjonarko," katanya.

Ardi atas perintah Rudi menukarkan mata uang asing dan mentransfer uang Rp700 juta kepada Yuni Ria Arlon. Rudi memerintahkan sopirnya, Asep Toni mentrasfer Rp100 juta ke Rudi Gunawan, Rp50 juta ke Ela Riyela Ria Sochadja, Rp50 juta ke rekening Refabbia Adha dan Rizkie Belandie (dua anak Rudi), dan Rp100 juta ke Rafi Herfini.

Dari uang suap dari berbagai kalangan itu Rudi juga membelanjakan dengan membeli mobil Volvo XC90 3.2 R Design, membayar pelunasan pembelian satu unit rumah di Jalan Haji Ramli Nomor 15 RT 11 RW 015 Menteng Dalam, Tebet, pembelian jam Rolex, mobil Toyota Sedan Camry 2,5 L Hibrid A/T warna hitam tahun 2013, jam tangan Citizen Echo Drive.

Selanjutnya, Rudi membayarkan biaya pengurusan pernikahan anaknya kepada Mazaya Wedding Organizer. "Sedangkan sisa uang Rudi yang disimpan dalam rekening milik Deviardi di CIMB Niaga Pondok Indah sebesar Rp1.028.099.137 disita oleh KPK," jelasnya.

Jaksa Medi membeberkan, Rudi bahkan memerintahkan Asep menukarkan mata uang dollar AS ke money changer PT SLY Danamas dan money changer PT Jala Exchange Sejahtera (JES) sebanyak sembilan kali dengan nilai mencapai Rp1.597.100.000. Kemudian dari situ Rudi perintahkan Asep untuk menyetorkan uang Rp300 juta ke rekening Rudi, Yasini, dan Anneu Rulianti (adik Rudi).

"Rangkaian perbuatan pidana Rudi bersama-sama Deviardi bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahhui berasal dari hasil tipikor yang berkaitan dengan tugas dan jabatan Rudi selaku Kepala SKK Migas," tandasnya.

Akibat pencucian uang yang dilakukan, kedunya didakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain TPPU, dua sahabat karib itu didakwa bersama-sama menerima suap hampir Rp30 miliar dari beberapa pihak. Nilai tersebut hasil koversi dari uang suap terpecah menjadi tiga bagian.

Pertama SGD200.000 dan USD900.000 diterima Rudi melalui Ardi dari Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia melalui Simon Gunawan Tanjaya. Kedua, USD522.500 dari Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon.

Rudi Rubiandini bersama-sama Deviardi menerima uang SGD600.000 dari Johanes Widjonarko (Wakil Kepala SKK Migas), dan USD350.000 dari Gerhard Rumesser (Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas), serta uang sejumlah USD50.000 dari Iwan Ratman (Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas).

JPU mendakwa Rudi dan Ardi melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terkait penerimaan hadiah-hadiah dari Johanes Widjonarko, Gerhard Rumesser, dan Iwan Ratman, Rudi dan Ardi didakwa dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca berita:
Didakwa lakukan TPPU, Rudi sakit hati
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7011 seconds (0.1#10.140)