Sekjen ESDM terima USD150 ribu dari Rudi
Selasa, 07 Januari 2014 - 21:55 WIB
Sekjen ESDM terima USD150 ribu dari Rudi
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM) Waryono Karyo disebut menerima USD150 ribu dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (7/1/14).
"Terdakwa Rudi Rubiandini pada awal bulan Juni 2013 bertempat di ruang kerja Kepala SKK Migas lantai 40 Kantor SKK Migas secara bertahap menerima uang sejumlah USD150 ribu dari (Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas) yang selanjutnya uang tersebut oleh Terdakwa diberikan kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM," ujar anggota JPU Iskandar Marwanto.
Dia menjelaskan, selain itu Rudi juga menerima USD200.000 dari Gerhard yang diterima melalui terdakwa Deviardi alias Ardi (pelatih golf) pada Februari 2013 di ruangan kerja Gerhard. Pengambilan uang itu atas perintah Rudi. Uang itu terbungkus dalam amplop coklat. Saat menyerahkan, Gerhard mengatakan kepada Ardi, "Tolong kasih ke Pak Rudi".
"Setelah menerima uang tersebut, selanjutnya Deviardi melaporkan penerimaan uang USD200 ribu kepada Rudi dan dijawab, 'ya oke simpan dulu'. Kemudian uang tersebut disimpan di safe deposit box milik Deviardi di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah," tandasnya.
Dalam berkas dakwaan yang berbeda, Rudi bersama Ardi didakwa menerima suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). JPU terdiri dari Riyono (ketua), Andi Suharlis, Iskandar Marwanto, dan Medi Iskandar Zulkarnain.
JPU mendakwa Rudi dan Ardi melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terkait penerimaan hadiah-hadiah dari Johanes Widjonarko, Gerhard Rumesser, dan Iwan Ratman, Rudi dan Ardi didakwa dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Untuk pencucian uang yang dilakukan, kedunya didakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca berita:
Waryono: USD200 ribu bukan uang operasional ESDM
Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (7/1/14).
"Terdakwa Rudi Rubiandini pada awal bulan Juni 2013 bertempat di ruang kerja Kepala SKK Migas lantai 40 Kantor SKK Migas secara bertahap menerima uang sejumlah USD150 ribu dari (Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas) yang selanjutnya uang tersebut oleh Terdakwa diberikan kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM," ujar anggota JPU Iskandar Marwanto.
Dia menjelaskan, selain itu Rudi juga menerima USD200.000 dari Gerhard yang diterima melalui terdakwa Deviardi alias Ardi (pelatih golf) pada Februari 2013 di ruangan kerja Gerhard. Pengambilan uang itu atas perintah Rudi. Uang itu terbungkus dalam amplop coklat. Saat menyerahkan, Gerhard mengatakan kepada Ardi, "Tolong kasih ke Pak Rudi".
"Setelah menerima uang tersebut, selanjutnya Deviardi melaporkan penerimaan uang USD200 ribu kepada Rudi dan dijawab, 'ya oke simpan dulu'. Kemudian uang tersebut disimpan di safe deposit box milik Deviardi di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah," tandasnya.
Dalam berkas dakwaan yang berbeda, Rudi bersama Ardi didakwa menerima suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). JPU terdiri dari Riyono (ketua), Andi Suharlis, Iskandar Marwanto, dan Medi Iskandar Zulkarnain.
JPU mendakwa Rudi dan Ardi melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terkait penerimaan hadiah-hadiah dari Johanes Widjonarko, Gerhard Rumesser, dan Iwan Ratman, Rudi dan Ardi didakwa dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Untuk pencucian uang yang dilakukan, kedunya didakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca berita:
Waryono: USD200 ribu bukan uang operasional ESDM
(kri)