Tanggapan Marzuki soal Sutan terima USD200 ribu
A
A
A
Sindonews.com - Dalam dakwaan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut nama Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.
Sutan disebut menerima uang sebesar USD200 ribu dari Rudi melalui Tri Yulianto yang juga Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat.
Mengomentari hal itu, Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Demokrat, Marzuki Alie, tak mau banyak berkomentar. Ia mempersilakan agar hal itu dibuktikan.
"Yang penting bagi saya, silakan buktikan. Kalau terbukti, otomatis peraturan DPR, peraturan partai, harus ditegakkan," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Marzuki menegaskan, tidak bisa memaksa Sutan maupun Tri Yulianto untuk mengklarifikasi penyebutan namanya itu dalam berkas dakwaan.
"Saya bukan Dewan Kehormatan Partai, saya juga bukan Badan Kehormatan DPR. Saya tidak punya kewenangan untuk mengklarifikasi," tegasnya.
Baca berita:
Sutan minta sadapan soal THR dibuktikan
Sutan disebut menerima uang sebesar USD200 ribu dari Rudi melalui Tri Yulianto yang juga Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat.
Mengomentari hal itu, Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Demokrat, Marzuki Alie, tak mau banyak berkomentar. Ia mempersilakan agar hal itu dibuktikan.
"Yang penting bagi saya, silakan buktikan. Kalau terbukti, otomatis peraturan DPR, peraturan partai, harus ditegakkan," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Marzuki menegaskan, tidak bisa memaksa Sutan maupun Tri Yulianto untuk mengklarifikasi penyebutan namanya itu dalam berkas dakwaan.
"Saya bukan Dewan Kehormatan Partai, saya juga bukan Badan Kehormatan DPR. Saya tidak punya kewenangan untuk mengklarifikasi," tegasnya.
Baca berita:
Sutan minta sadapan soal THR dibuktikan
(kri)