Didakwa lakukan TPPU, Rudi sakit hati

Selasa, 07 Januari 2014 - 18:12 WIB
Didakwa lakukan TPPU,...
Didakwa lakukan TPPU, Rudi sakit hati
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengaku tak menerima uang suap seperti yang ada di dalam dakwaan, ia pun tak sependapat dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia mengatakan, bukti transfer yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan uang pribadinya.

"Tidak satu rupiah pun saya terima, saya gunakan untuk keluarga," kata Rudi sambil menangis usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014).

"Adapun dibacakan transfer ke keluarga saya adalah uang pribadi saya. Saya tidak miskin-miskin amat. Oleh karena itu saudara-saudara ketika saya dibacakan melakukan TPPU, sakit hati saya," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, pria asli Tasikmalaya ini enggan menanggapi pertanyaan wartawan, menurut dia, sidang perdana belum waktunya mendapatkan banyak jawaban darinya. "Semoga negara ini mendapatkan keberkahan. Saya tidak akan menjawab apapun sebelum sidang dimulai," tuntasnya.

Berita Rudi: THR ke DPR sejak era BP Migas.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)