Tiga pejabat SKK Migas suap Rudi
A
A
A
Sindonews.com - Tiga pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), disebut turut memberikan uang tunai kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan kedua Rudi, saat dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Rudi disebut menerima SGD600.000 dari Wakil Kepala SKK Migas (kini menjabat Kepala) Johanes Widjonarko, USD150.000 dan USD200.000 dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser serta uang USD50.000 dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
"Pemberian hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku SKK Migas," kata Jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014).
Dalam dakwaan pertama, Rudi didakwa menerima suap sebesar SGD200.000 dan USD1,4 juta dari Kernel Oil Private Limited (KOPL) dan PT Parna Raya Group. Rudi dinilai terbukti menerima SGD200.000 dan USD900.000 dari Direktur KOPL Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia. Sedangkan USD525.500 diberikan Presiden Direktur PT Parna Raya Group atau PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon.
Rudi Rubiandini didakwa UU berlapis.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan kedua Rudi, saat dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Rudi disebut menerima SGD600.000 dari Wakil Kepala SKK Migas (kini menjabat Kepala) Johanes Widjonarko, USD150.000 dan USD200.000 dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser serta uang USD50.000 dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
"Pemberian hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku SKK Migas," kata Jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014).
Dalam dakwaan pertama, Rudi didakwa menerima suap sebesar SGD200.000 dan USD1,4 juta dari Kernel Oil Private Limited (KOPL) dan PT Parna Raya Group. Rudi dinilai terbukti menerima SGD200.000 dan USD900.000 dari Direktur KOPL Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia. Sedangkan USD525.500 diberikan Presiden Direktur PT Parna Raya Group atau PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon.
Rudi Rubiandini didakwa UU berlapis.
(maf)