Jaksa KPK ungkap Sutan terima uang dari Rudi
Selasa, 07 Januari 2014 - 13:49 WIB
Jaksa KPK ungkap Sutan terima uang dari Rudi
A
A
A
Sidnonews.com - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana terima dana sebesar USD200.000 dari Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini diungkap dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan Rudi dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf).
Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Suharlis membeberkan, Rudi pada 25 Juli 2013 menghubungi Deviardi alias Ardi (pelatih golf) dan meminta segera merealisasikan pembicaraan dengan Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong, di Singapura sebelumnya yakni 19 Juli 2013.
"Deviardi kemudian sampaikan permintaan terdakwa Rudi ke Widodo. Kemudian Deviardi menghubungi Widodo melalui BBM (BlackBerry Messenger) dengan mengatakan yang USD300.000 bisa diambil enggak mas? Bisa diambil kapan? Dijawab Widodo bisa Jumat dari Simon (Simon Gunawan Tanjaya)," ujar Jaksa Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Jaksa Andi menyebutkan, tak berselang lama, Deviardi kemudian menghubungi Simon melalui BBM dan menanyakan apakah uang bisa diambil dan Simon mengiyakan bahwa uang itu bisa diambil. Jaksa Andi mengungkapkan, atas penerimaan uang tersebut selanjutnya Ardi melapor ke Rudi untuk menyerahkan pada keesokan harinya.
Lanjutnya, pada 26 juli 2013 Deviardi menyerahkan uang USD300.000 ke terdakwa Rudi di Gedung Plaza Mandiri Gatot Subroto Jakarta Selatan.
"Selanjutnya dari uang yang diterima USD300.000, menurut terdakwa Rudi Rubiandini diberikan sebagai kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar USD200.000 di toko buah all fresh Jalan MT Haryono Jaksel sisanya di simpan di safe deposit box bank mandiri Gatot Subroto," tandasnya.
Berita Rudi klaim ada sadapan Komisi VII DPR soal THR.
Hal ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan Rudi dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf).
Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Suharlis membeberkan, Rudi pada 25 Juli 2013 menghubungi Deviardi alias Ardi (pelatih golf) dan meminta segera merealisasikan pembicaraan dengan Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong, di Singapura sebelumnya yakni 19 Juli 2013.
"Deviardi kemudian sampaikan permintaan terdakwa Rudi ke Widodo. Kemudian Deviardi menghubungi Widodo melalui BBM (BlackBerry Messenger) dengan mengatakan yang USD300.000 bisa diambil enggak mas? Bisa diambil kapan? Dijawab Widodo bisa Jumat dari Simon (Simon Gunawan Tanjaya)," ujar Jaksa Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Jaksa Andi menyebutkan, tak berselang lama, Deviardi kemudian menghubungi Simon melalui BBM dan menanyakan apakah uang bisa diambil dan Simon mengiyakan bahwa uang itu bisa diambil. Jaksa Andi mengungkapkan, atas penerimaan uang tersebut selanjutnya Ardi melapor ke Rudi untuk menyerahkan pada keesokan harinya.
Lanjutnya, pada 26 juli 2013 Deviardi menyerahkan uang USD300.000 ke terdakwa Rudi di Gedung Plaza Mandiri Gatot Subroto Jakarta Selatan.
"Selanjutnya dari uang yang diterima USD300.000, menurut terdakwa Rudi Rubiandini diberikan sebagai kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar USD200.000 di toko buah all fresh Jalan MT Haryono Jaksel sisanya di simpan di safe deposit box bank mandiri Gatot Subroto," tandasnya.
Berita Rudi klaim ada sadapan Komisi VII DPR soal THR.
(kur)