Rudi Rubiandini didakwa terima SGD200.000 dan USD1,4 juta

Selasa, 07 Januari 2014 - 12:52 WIB
Rudi Rubiandini didakwa...
Rudi Rubiandini didakwa terima SGD200.000 dan USD1,4 juta
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini didakwa menerima suap sebesar SGD200.000 dan USD 1,4 juta dari Kernel Oil Private Limited (KOPL) dan PT Parna Raya Group.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rudi dinilai terbukti menerima SGD200.000 dan USD900.000 dari Direktur KOPL Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia.

Sedangkan USD525.500 diberikan Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon .

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK, Riyono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/1/2014).

Menurut jaksa, pemberian uang dari Widodo terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas yakni menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara untuk periode Juli 2013.

Selanjutnya, Rudi juga menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix bagian negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd dan menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dan kondensat Senipah bagiah negara untuk periode Agustus 2013.

Pada kesempatan itu, Rudi juga telah menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang minyak mentah Minas/SLC bagian negara dengan kondensat senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.

Rudi juga dinilai menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013. "(Rudi) menunda pelaksanaan tender kondensat Senipah periode September-Oktober 2013," tutur Jaksa Riyono.

Sementara pemberian uang dari Artha Meris Simbolon dimaksudkan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Patut diduga uang tersebut untuk menggerakan terdakwa sebagai penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya," tandasnya.

Berita Rudi Rubiandini didakwa UU berlapis.
(kur)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved