Rudi Rubiandini didakwa terima SGD200.000 dan USD1,4 juta
Selasa, 07 Januari 2014 - 12:52 WIB
Rudi Rubiandini didakwa terima SGD200.000 dan USD1,4 juta
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini didakwa menerima suap sebesar SGD200.000 dan USD 1,4 juta dari Kernel Oil Private Limited (KOPL) dan PT Parna Raya Group.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rudi dinilai terbukti menerima SGD200.000 dan USD900.000 dari Direktur KOPL Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia.
Sedangkan USD525.500 diberikan Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon .
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK, Riyono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/1/2014).
Menurut jaksa, pemberian uang dari Widodo terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas yakni menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara untuk periode Juli 2013.
Selanjutnya, Rudi juga menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix bagian negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd dan menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dan kondensat Senipah bagiah negara untuk periode Agustus 2013.
Pada kesempatan itu, Rudi juga telah menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang minyak mentah Minas/SLC bagian negara dengan kondensat senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.
Rudi juga dinilai menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013. "(Rudi) menunda pelaksanaan tender kondensat Senipah periode September-Oktober 2013," tutur Jaksa Riyono.
Sementara pemberian uang dari Artha Meris Simbolon dimaksudkan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Patut diduga uang tersebut untuk menggerakan terdakwa sebagai penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya," tandasnya.
Berita Rudi Rubiandini didakwa UU berlapis.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rudi dinilai terbukti menerima SGD200.000 dan USD900.000 dari Direktur KOPL Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia.
Sedangkan USD525.500 diberikan Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon .
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK, Riyono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/1/2014).
Menurut jaksa, pemberian uang dari Widodo terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas yakni menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara untuk periode Juli 2013.
Selanjutnya, Rudi juga menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix bagian negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd dan menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dan kondensat Senipah bagiah negara untuk periode Agustus 2013.
Pada kesempatan itu, Rudi juga telah menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang minyak mentah Minas/SLC bagian negara dengan kondensat senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.
Rudi juga dinilai menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013. "(Rudi) menunda pelaksanaan tender kondensat Senipah periode September-Oktober 2013," tutur Jaksa Riyono.
Sementara pemberian uang dari Artha Meris Simbolon dimaksudkan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Patut diduga uang tersebut untuk menggerakan terdakwa sebagai penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya," tandasnya.
Berita Rudi Rubiandini didakwa UU berlapis.
(kur)