Diperiksa 11 jam, Kejagung langsung tahan Surya Dharma
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan salah satu dari lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Life Time Ekstention Flame Turbin GT 21 dan GT 22 di Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Tersangka yang kali ini ditahan oleh pihak Kejagung yakni Surya Dharma Sinaga selaku Manager PLN Belawan Sektor Labuan Angin.
"Tersangka Surya Dharma Sinaga selaku Manger sektor Labuan Angin dan penyidik melakukan pemeriksaan tersangka serta melakukan penahanan berdasarkan Sprindik Nomor Print-01/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 6 Januari 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2014).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, tim penyidik Kejagung langsung menggiring Surya Dharma Sinaga ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Da ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 6 Januari 2014 hingga 25 Januari 2014.
"Penahanan tersebut menambah jumlah tersangka yang telah ditahan. Sebelumnya telah ditahan Tersangka Cris Leo Manggala pada tanggal 16 Desember 2013, Supra Dekanto pada tanggal 17 Desember 2013, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali bersamaan pada tanggal 18 Desember 2013," papar Untung.
Atas kejadian dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Life Time Ekstention Flame Turbin GT 21 dan GT 22 di Belawan, Medan, Sumatera Utara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Euro2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp25.019.331.564.
Baca berita:
Kasus turbin, 2 karyawan PLN ditahan Kejagung
Tersangka yang kali ini ditahan oleh pihak Kejagung yakni Surya Dharma Sinaga selaku Manager PLN Belawan Sektor Labuan Angin.
"Tersangka Surya Dharma Sinaga selaku Manger sektor Labuan Angin dan penyidik melakukan pemeriksaan tersangka serta melakukan penahanan berdasarkan Sprindik Nomor Print-01/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 6 Januari 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2014).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, tim penyidik Kejagung langsung menggiring Surya Dharma Sinaga ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Da ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 6 Januari 2014 hingga 25 Januari 2014.
"Penahanan tersebut menambah jumlah tersangka yang telah ditahan. Sebelumnya telah ditahan Tersangka Cris Leo Manggala pada tanggal 16 Desember 2013, Supra Dekanto pada tanggal 17 Desember 2013, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali bersamaan pada tanggal 18 Desember 2013," papar Untung.
Atas kejadian dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Life Time Ekstention Flame Turbin GT 21 dan GT 22 di Belawan, Medan, Sumatera Utara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Euro2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp25.019.331.564.
Baca berita:
Kasus turbin, 2 karyawan PLN ditahan Kejagung
(kri)