Bantu Alstom, Emir bicara dengan Boediono

Selasa, 07 Januari 2014 - 04:58 WIB
Bantu Alstom, Emir bicara...
Bantu Alstom, Emir bicara dengan Boediono
A A A
Sindonews.com - Terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR (Komisi Energi) Izedrik Emir Moeis turut berbicara dengan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) yang kini menjadi Wakil Presiden Boediono untuk membantu Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat sebelum proses lelang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung 2004.

Fakta itu terungkap saat Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Supardi mengkonfirmasi email (surat elektronik) dan Berita Acara Pemeriksaan saksi mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Alstom Power ESI Eko Suliyanto dalam sidang lanjutan Emir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/1/14).

Dalam sebuah email, Eko menyampaikan kepada Vice Director of Regional Sales sekaligus Director Asia Pasific Alstom Power Inc David Gerald Rothschild bahwa dirinya meyakini bahwa Emir posisinya dapat mempengaruhi jajaran Direktur PLN dalam studi kelayakan, mantan Kepala Bappenas Gumilang Hardjakoesoema, menemui mantan Menko Darojatun Kuntjoro Jakti dan mantan Menkeu Boediono. "Apa benar seperti itu," tanya Jaksa Supardi.

Eko membenarkan dirinya diminta oleh David untuk membuat profiling Emir. Tetapi dia mengaku tidak mengetahui maksud tujuan David dengan profil tersebut. Karena kata dia, hal tersebut terkait dengan internal Alstom. "Iya betul ada email itu. Itu untuk intern kita saja," jawab Eko.

Tetapi kemudian, dia membenarkan profil itu bisa saja terkait dengan rencana mendiskualifikasikan Mitsui dari proses lelang. Jaksa Supardi kemudian membacakan isi email tersebut lagi dan menegaskan terdakwa Emir bisa pengaruhi Bappenas dan lain-lain.

"Jadi saudara juga katakan bahwa Mitsui layak didiskualifikasi. Tapi ada data yang saudara sampaikan ke David R bahwa terdakwa bisa lakukan pendekatan ke sana ke mari. Bisa saudara jelaskan?" tanyanya.

Eko menjelaskan, konteks email itu dia hal. Pertama pendiskualifikasian Mitsui Engineering & Shipping Co Ltd Mitsui Corporation, Jepang ada beberapa alasan. Pertama, dari kajian Alstom Inc Amerika perusahaan tersebut nanti berkiatan dengan pendanaan dari JIBC Jepang.

Kedua, Alstom berpadangan bahwa Mitsui akan menjadi unfairness dalam mengikuti proses lelang. Berikutnya, bahwa di Jepang Mitsui hanya mampu membangun pembangkit listrik hanya berkapasitas 70 megawatt (MW). Sedangkan PLTU Tarahan yang harus dibangun untulk lot/paket 3 berkapasitas 100 MW.

"Kedua, peranan Pak Emir itu karena DPR pasca era reformasi itu memegang kebijakan di sektor energi. Kemudian kita melihat bahwa secara pribadi Pak Emir paling menonjol seperti di rapat-rapat dan RDP Kemudian saya buat profil seperti itu dan dikirim ke Dav (David Rothschild)," ujar Eko.

"Baik biar majelis yang menilai. Di kejar-kejar pun jawabannya pasti seperti itu," ujar Jaksa Supardi.

Jaksa kemudian membacakan BAP Eko nomor 40 halaman empat terkait dengan pertemuan dengan Bambang Tetuko. Eko menjelaskan, pertemuan itu terjadi di Palembang untuk mempertemukannya dengan Presiden Pasific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi sebagai utusan Alstom Inc Amerika. Akhirnya, Mitsui tidak diluluskan pada pra kualifikasi.

"Saya juga sampaikan ke Pak Emir ada amandemen yang ubah dari 100 megawat dari 70 megawat. Saya juga terima informasi PLN dapat tekanan," imbuhnya.

Dalam email tertanggal 27 Februari 2002 kepada David seperti dibacakan jaksa, Eko menjelaskan dapat mempengaruhi Emir untuk masuk ke dalam lingkaran Alstom. Tetapi Eko mengaku maksud dari "masuk dalam lingkaran kita" itu tidak negatif.

Tetapi menjadi nilai tambah sehingga bisa diterima dalam upaya menjalankan energi ke depan seperti Alstom yang selama ini mengadopsi energi-energi baru pada pembangkit-pembangkit dengan batu bara dan sebagainya.

"Termasuk maksud lingakaran itu adalah mendiskualifikasi Mitsui. Tapi tidak pengaruhi untuk menangkan Alstom. Karena proses PLTU tarahan sangat pelik Pak," kilahnya.

Emir Moeis sudah didakwa menerima suap USD423.985 dan bunganya yakni yang di total keseluruhan USD424.100 atau lebih dari Rp5 miliar dari Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate (Marubeni Inc) Jepang dalam pengurusan pemenangan tender Proyek Pembangunan PLTU Tarahan Lampung 2004.

Uang tunai dan bunganya itu diterima Emir melalui Presiden Pasific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi. Pemberian fee untuk terdakwa dari Alstom dan Marubeni diterima melalui transfer oleh Pirooz.

Pirooz kemudian mentransfer kepada terdakwa melalui rekening PT ANU di Bank Century Plaza Senayan dengan dicairkan oleh staf Emir, Zuliansyah Putra Zulkarnain.

Zuliansyah melakukan beberapa kali penarikan dan menyerahkan secara tunai kepada terdakwa atau menyetor ke rekening terdakwa Bank Century dengan nomor rekening 1022000023814002. Perbuatan terdakwa menerima uang sebesar USD423.985 berikut bunganya berhubungan dengan jabatan terdakwa.

Untuk pemulusan proyek, Emir bahkan melakukan serangkaian pertemuan dengan sejumlah pihak. Di antaranya, awal 2002, Vice Director of Regional Sales Alstom Power Inc David Gerald Rothschild (sudah ditahan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada November 2012, pemberitaan SINDO/Sindonews sebelumnya) melalui Direktur Pengembangan Alstom Indonesia Eko Sulianto menemui Emir Moeis untuk mememinta bantuan memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam proyek itu.

Kemudian, pada Desember 2002 Emir melakukan pertemuan-pertemuan di luar negeri dengan pihak Alstom Power Inc atas biaya dari perusahaan tersebut.

Pertama, pertemuan dengan Frederic Pierucci selaku Director Regional Sales and Marketing Alstom Power Inc (sudah ditangkap oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada pada Minggu 14 April 2013 malam, pemberitaan SINDO/Sindonews sebelumnya), Pirooz, dan beberapa pihak perusahaan tersebut di Paris, Prancis.

Yang kedua, pertemuan Terdakwa Emir dengan David, William Pomponi, dan Pirooz di Washington DC, Amerika Serikat.

Baca berita:
KPK incar tersangka lain dari sidang Emir Moeis
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)