Kejagung apresiasi putusan vonis Indar Atmanto diperberat

Senin, 06 Januari 2014 - 19:03 WIB
Kejagung apresiasi putusan vonis Indar Atmanto diperberat
Kejagung apresiasi putusan vonis Indar Atmanto diperberat
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan Presiden Direktur (Presdir) PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jaringan 3G/HSDPA milik PT Indosat Tbk.

Untuk itu, vonis hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kepada terdakwa Indar Atmanto diperberat dari vonis empat tahun penjara, menjadi delapan tahun penjara.

“Putusan ini sekaligus membuktikan apa yang disangkakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sekaligus spirit dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat di Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2014).

Untung menambahkan, pihak Kejagung masih belum memutuskan langkah-langkah hukum berikutnya terkait dengan putusan banding yang diajukan oleh terdakwa Indar Atmanto.

“Sebaiknya, kita tunggu dulu salinan putusannya, baru nanti diketahui langkah hukum apa yang akan dilakukan. Yang pasti, putusan tersebut sangat diapresiasi. Kita berada dalam satu visi dalam memberantas tindak pidana korupsi," pungkas Untung.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan hukuman denda Rp200 juta subsider penjara tiga bulan karena Indar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jaringan 3G/HSDPA milik PT Indosat Tbk dan merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, Indar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca berita:
Dirdik: Tidak ada kendala menyita aset Indosat
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6633 seconds (0.1#10.140)