Kejagung apresiasi putusan vonis Indar Atmanto diperberat

Senin, 06 Januari 2014 - 19:03 WIB
Kejagung apresiasi putusan...
Kejagung apresiasi putusan vonis Indar Atmanto diperberat
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan Presiden Direktur (Presdir) PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jaringan 3G/HSDPA milik PT Indosat Tbk.

Untuk itu, vonis hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kepada terdakwa Indar Atmanto diperberat dari vonis empat tahun penjara, menjadi delapan tahun penjara.

“Putusan ini sekaligus membuktikan apa yang disangkakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sekaligus spirit dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat di Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2014).

Untung menambahkan, pihak Kejagung masih belum memutuskan langkah-langkah hukum berikutnya terkait dengan putusan banding yang diajukan oleh terdakwa Indar Atmanto.

“Sebaiknya, kita tunggu dulu salinan putusannya, baru nanti diketahui langkah hukum apa yang akan dilakukan. Yang pasti, putusan tersebut sangat diapresiasi. Kita berada dalam satu visi dalam memberantas tindak pidana korupsi," pungkas Untung.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan hukuman denda Rp200 juta subsider penjara tiga bulan karena Indar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jaringan 3G/HSDPA milik PT Indosat Tbk dan merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, Indar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca berita:
Dirdik: Tidak ada kendala menyita aset Indosat
(kri)
Berita Terkait
Terdampak Pandemi, Indosat...
Terdampak Pandemi, Indosat Rugi Rp457 Miliar di Kuartal III
Haloo! Indosat Bagi...
Haloo! Indosat Bagi Dividen Rp2,06 Triliun, BUMN Dapat Berapa?
4.000 Menara Indosat...
4.000 Menara Indosat Bakal Dijual, Masuk Tahap Awal Penjajakan
Dihajar COVID-19, Kinerja...
Dihajar COVID-19, Kinerja Indosat Ooredoo Diklaim Tetap Tumbuh
Indosat M2 Berhenti...
Indosat M2 Berhenti Beroperasi, Pemerintah Diminta Lindungi Hak 500 Pekerja
Hallo! Usai Merger Harga...
Hallo! Usai Merger Harga Saham Indosat Naik ke Rp7.300
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved