Ahmad Jauhari & Wamenag didakwa sekongkol korupsi Alquran
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ahmad Jauhari, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (UAIS) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag) melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama mantan Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar dalam pengadaan kitab suci Alquran 2011-2012.
JPU yang terdiri dari KMS A Roni (ketua), Titik Utami, Rusdi Amin, dan Antonius Budi Satria mendakwa Ahmad Jauhari memperkaya diri sendiri, orang lain, dan perusahaan.
Anggota JPU Antonius Budi Satria membeberkan, perbuatan pidana terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, dan Nasaruddin Umar (kini Wakil Menteri Agama), serta bersama-sama juga dengan mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus.
Bahkan, turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa.
"Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum dalam pengadaan penggandaan kitab suci Alquran pada Ditjen Bimas Islam Kemenag yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2011 dan 2012," ujar Jaksa Antonius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/1/14).
Dia melanjutkan, terdakwa Ahmad Jauhari telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp100 juta dan USD15.000. Memperkaya orang lain dan perusahaan yakni, Mashuri sebesar Rp50 juta, PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) milik keluarga Zulkarnaen Djaba dan Dendy Praseta Zulkarnaen Putra sejumlah Rp6,75 miliar.
Serta memerkaya, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) dengan Direktur Utamanya Ali Djufrie untuk pengadaan 2011 sebesar Rp5.832.571.540, dan memperkaya PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) dengan Direktur Utamanya Abdul Kadir Alaydrus untuk pengerjaan 2012 sejumlah Rp21.233.159.595.
"Sehingga perbuatan terdakwa Ahmad Jauhari dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp27.056.731.135 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut seperti perhitungan BPK," tandasnya.
Baca berita:
Ahmad Jauhari akui ditanya soal pengadaan Alquran
JPU yang terdiri dari KMS A Roni (ketua), Titik Utami, Rusdi Amin, dan Antonius Budi Satria mendakwa Ahmad Jauhari memperkaya diri sendiri, orang lain, dan perusahaan.
Anggota JPU Antonius Budi Satria membeberkan, perbuatan pidana terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, dan Nasaruddin Umar (kini Wakil Menteri Agama), serta bersama-sama juga dengan mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus.
Bahkan, turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa.
"Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum dalam pengadaan penggandaan kitab suci Alquran pada Ditjen Bimas Islam Kemenag yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2011 dan 2012," ujar Jaksa Antonius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/1/14).
Dia melanjutkan, terdakwa Ahmad Jauhari telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp100 juta dan USD15.000. Memperkaya orang lain dan perusahaan yakni, Mashuri sebesar Rp50 juta, PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) milik keluarga Zulkarnaen Djaba dan Dendy Praseta Zulkarnaen Putra sejumlah Rp6,75 miliar.
Serta memerkaya, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) dengan Direktur Utamanya Ali Djufrie untuk pengadaan 2011 sebesar Rp5.832.571.540, dan memperkaya PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) dengan Direktur Utamanya Abdul Kadir Alaydrus untuk pengerjaan 2012 sejumlah Rp21.233.159.595.
"Sehingga perbuatan terdakwa Ahmad Jauhari dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp27.056.731.135 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut seperti perhitungan BPK," tandasnya.
Baca berita:
Ahmad Jauhari akui ditanya soal pengadaan Alquran
(kri)