Antisipasi survei liar KPU siapkan aturan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku bakal mengakomodir partisipasi masyarakat terutama keberadaan lembaga survei. Saat ini KPU tengah membahas Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal eksistensi lembaga survei dalam memprediksi pemilu.
Komisioner KPU Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih-Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, aturan tersebut untuk mengantisipasi survei "liar" yang bisa merusak kesahihan hasil perhitungan suara.
"Bukan mengawasi sih, lembaga survei itu harus didaftarkan di kita nanti ada mekanismenya, misalnya jelas metodeloginya, jelas sumber dananya," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Lebih jauh, Ferry menjelaskan, untuk lembaga survei yang mau berpatisipasi dalam penyelenggaraan pemilu terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada KPU.
Selanjutnya, lembaga survei tersebut harus menjelaskan sistem dan metode penelitian yang digunakan saat melakukan survei termasuk asal sumber dana untuk survei.
"Yang jelas ini sudah kita atur, kalau memang sudah oke nanti akan kita sosialisasikan. Tapi akan ada catatan, misalnya mereka enggak boleh publikasikan hasil survei pada hari tenang, sebab hal tersebut akan mengubah preferensi masyarakat," ujarnya.
Belakangan, jelang digelarnya perhelatan pemilu, berbagai lembaga survei politik mulai tumbuh dan menjamur. Sebut saja Alfara Institute, Lembaga Klimatologi Politik (LKI) atau Focus Survei Indonesia (FSI) yang hanya sekali menayangkan publikasi hasil surveinya kepada publik.
Baca berita:
KPU: Lembaga survei harus jelas sumber dananya
Komisioner KPU Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih-Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, aturan tersebut untuk mengantisipasi survei "liar" yang bisa merusak kesahihan hasil perhitungan suara.
"Bukan mengawasi sih, lembaga survei itu harus didaftarkan di kita nanti ada mekanismenya, misalnya jelas metodeloginya, jelas sumber dananya," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Lebih jauh, Ferry menjelaskan, untuk lembaga survei yang mau berpatisipasi dalam penyelenggaraan pemilu terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada KPU.
Selanjutnya, lembaga survei tersebut harus menjelaskan sistem dan metode penelitian yang digunakan saat melakukan survei termasuk asal sumber dana untuk survei.
"Yang jelas ini sudah kita atur, kalau memang sudah oke nanti akan kita sosialisasikan. Tapi akan ada catatan, misalnya mereka enggak boleh publikasikan hasil survei pada hari tenang, sebab hal tersebut akan mengubah preferensi masyarakat," ujarnya.
Belakangan, jelang digelarnya perhelatan pemilu, berbagai lembaga survei politik mulai tumbuh dan menjamur. Sebut saja Alfara Institute, Lembaga Klimatologi Politik (LKI) atau Focus Survei Indonesia (FSI) yang hanya sekali menayangkan publikasi hasil surveinya kepada publik.
Baca berita:
KPU: Lembaga survei harus jelas sumber dananya
(kri)