Dakwaan Rudi Rubiandini akan dibacakan besok
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berdasarkan jadwal, sidang perdana ini akan digelar, Selasa 7 Januari 2014 pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. "Sudahlah, kita dengar saja dakwaan, baru akan kita tanggapi," ujar pengacara Rusdi A Akbar selaku kuasa hukum Rudi Rubiandini di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1/2013).
Dia menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, keputusan pengajuan eksepsi itu masih menunggu dakwaan JPU KPK dan rapat internal tim kuasa hukum Rudi Rubiandini. "Kalau toh iya (ajukan eksepsi), sudah kita siapkan," jelasnya.
Pada kesempatan itu dia juga mengungkap adanya peristiwa hukum yang tidak diketahui kliennya dan tetap dimasukkan dalam dakwaan. Tapi, dia yakin, pengadilan akan bersikap adil terhadap kliennya.
Rusdi juga membantah, Rudi Rubiandini dibilang kerap memerintah pelatih golfnya bernama Deviardiuntuk meminta uang kepada para petinggi PT Karnel Oli. Namun, diakui Rusdi, kliennya pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada Komisi VII DPR melalui Tri Yulianto.
"Itu memang benar, tapi kan persoalan itu ada hal yang disampaikan teman-teman di DPR, itu ada kewajiban seperti tahun-tahun lalu," tukasnya.
Berita Rudi Rubiandini didakwa UU berlapis.
Berdasarkan jadwal, sidang perdana ini akan digelar, Selasa 7 Januari 2014 pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. "Sudahlah, kita dengar saja dakwaan, baru akan kita tanggapi," ujar pengacara Rusdi A Akbar selaku kuasa hukum Rudi Rubiandini di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1/2013).
Dia menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, keputusan pengajuan eksepsi itu masih menunggu dakwaan JPU KPK dan rapat internal tim kuasa hukum Rudi Rubiandini. "Kalau toh iya (ajukan eksepsi), sudah kita siapkan," jelasnya.
Pada kesempatan itu dia juga mengungkap adanya peristiwa hukum yang tidak diketahui kliennya dan tetap dimasukkan dalam dakwaan. Tapi, dia yakin, pengadilan akan bersikap adil terhadap kliennya.
Rusdi juga membantah, Rudi Rubiandini dibilang kerap memerintah pelatih golfnya bernama Deviardiuntuk meminta uang kepada para petinggi PT Karnel Oli. Namun, diakui Rusdi, kliennya pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada Komisi VII DPR melalui Tri Yulianto.
"Itu memang benar, tapi kan persoalan itu ada hal yang disampaikan teman-teman di DPR, itu ada kewajiban seperti tahun-tahun lalu," tukasnya.
Berita Rudi Rubiandini didakwa UU berlapis.
(kur)