KPU dan Bawaslu diminta hindari ajakan pertemuan gelap
A
A
A
Sindonews.com - Jelang pencoblosan pemilu 2014 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghindari pertemuan "gelap" di luar kantor.
Hal ini untuk menghindari kecurigaan publik terhadap proses penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Maka itu, DKPP menyarankan KPU dan Bawaslu untuk menolak jika ada pihak tertentu yang mengajak melakukan rapat atau pertemuan di luar kantor masing-masing.
"Untuk menghindari syakwasangka dari siapapun, dalam situasi Pemilu 2014 ini, setiap anggota KPU dan Bawaslu serta jajarannya lebih baik menerima tamu di kantor saja," imbau anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini dalam rilis yang diterima Sindonews, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Imbauan ini, selain menghindari kecurigaan publik, cara tersebut juga untuk menjaga netralitas dan independensi para pemangku kepentingan pemilu. Bahkan bisa menjaga kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Lanjut Hidayat, meski tidak dilarang, pertemuan di luar kantor sebagai bagian kehati-hatian yang perlu dimulai sejak sekarang. Alasannya, pertemuan di luar kantor berpotensi menjadi masalah di belakangan hari. "Jangan merasa sekarang tak masalah,tukasnya.
Hidayat menambahkan, jika KPU dan Bawaslu terpaksa harus melakukan pertemuan di luar kantor, diharapkan membawa saksi sebagai catatan bukti atas maksud pertemuan tersebut. "Intinya, kita menutup segala kemungkinan yang berpotensi menerbitkan syakwasangka," tutupnya.
Berita Komisioner KPU siap rekeningnya dipantau PPATK.
Hal ini untuk menghindari kecurigaan publik terhadap proses penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Maka itu, DKPP menyarankan KPU dan Bawaslu untuk menolak jika ada pihak tertentu yang mengajak melakukan rapat atau pertemuan di luar kantor masing-masing.
"Untuk menghindari syakwasangka dari siapapun, dalam situasi Pemilu 2014 ini, setiap anggota KPU dan Bawaslu serta jajarannya lebih baik menerima tamu di kantor saja," imbau anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini dalam rilis yang diterima Sindonews, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Imbauan ini, selain menghindari kecurigaan publik, cara tersebut juga untuk menjaga netralitas dan independensi para pemangku kepentingan pemilu. Bahkan bisa menjaga kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Lanjut Hidayat, meski tidak dilarang, pertemuan di luar kantor sebagai bagian kehati-hatian yang perlu dimulai sejak sekarang. Alasannya, pertemuan di luar kantor berpotensi menjadi masalah di belakangan hari. "Jangan merasa sekarang tak masalah,tukasnya.
Hidayat menambahkan, jika KPU dan Bawaslu terpaksa harus melakukan pertemuan di luar kantor, diharapkan membawa saksi sebagai catatan bukti atas maksud pertemuan tersebut. "Intinya, kita menutup segala kemungkinan yang berpotensi menerbitkan syakwasangka," tutupnya.
Berita Komisioner KPU siap rekeningnya dipantau PPATK.
(kur)