Kejagung enggan paparkan perburuan aset Asian Agri
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto membenarkan bahwa tim Satgassus Barang Rampasan dan Aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah kembali ke Indonesia, setelah sebelumnya diberangkatkan ke London untuk berkoordinasi dengan Credit Suisse Bank.
Tim tersebut mengupayakan eksekusi denda PT Asian Agri Group (AAG) sebesar Rp2,5 triliun yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgassus, Chuck Soeryosumpeno. Kendati telah sampai di tanah air, Andhi enggan menjelaskan hasil yang diperoleh dari tim Satgassus tersebut selama berada di London.
"Pastinya sudah laporan ke Jaksa Agung, tapi nanti diserahkan ke Jampidum. Tanya Pidum saja ya itu," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2014).
Saat dikonfirmasi, apakah ada aset-aset dari PT AAG yang sudah dibekukan oleh pihak Kejagung, Andhi juga tidak memberikan keterangan apapun. "Lihat nanti, informasi selengkapnya lihat nanti," pungkas Andhi.
Untuk diketahui, Kejagung mengaku telah menyita aset Asian Agri sesuai dengan jumlah yang diperintahkan pengadilan. Namun, beredar kabar kalau Asian Agri telah mengagunkan asetnya di London dengan total akumulasi mencapai Rp4 triliun.
Untuk itu, Jaksa Agung Basrief Arief mengirim tim ke London untuk mengonfirmasi dan berkordinasi. Namun sampai saat ini, Aset yang disimpan di London masih belum diketahui nantinya dapat dibekukan dalam rangka eksekusi.
Sedangkan tenggat waktu eksekusi 1 Februari 2014. Secara terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief optimistis kalau pihaknya dapat melaksanakan putusan pengadilan
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penggelapan pajak PT Asian Agri terjadi pada tahun 2002-2005 dengan modus rekayasa jumlah pengeluaran perusahaan. Penggelapan pajak anak perusahaan dari Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu diperkirakan mencapai Rp1,340 triliun dan Mahkamah Agung (MA) telah memvonis mantan Manajer Pajak Asean Agri, Suwir Laut, dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.
Lalu, perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp2,5 triliun atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang telah digelapkan olehnya. Seharusnya, denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun.
Tim tersebut mengupayakan eksekusi denda PT Asian Agri Group (AAG) sebesar Rp2,5 triliun yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgassus, Chuck Soeryosumpeno. Kendati telah sampai di tanah air, Andhi enggan menjelaskan hasil yang diperoleh dari tim Satgassus tersebut selama berada di London.
"Pastinya sudah laporan ke Jaksa Agung, tapi nanti diserahkan ke Jampidum. Tanya Pidum saja ya itu," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2014).
Saat dikonfirmasi, apakah ada aset-aset dari PT AAG yang sudah dibekukan oleh pihak Kejagung, Andhi juga tidak memberikan keterangan apapun. "Lihat nanti, informasi selengkapnya lihat nanti," pungkas Andhi.
Untuk diketahui, Kejagung mengaku telah menyita aset Asian Agri sesuai dengan jumlah yang diperintahkan pengadilan. Namun, beredar kabar kalau Asian Agri telah mengagunkan asetnya di London dengan total akumulasi mencapai Rp4 triliun.
Untuk itu, Jaksa Agung Basrief Arief mengirim tim ke London untuk mengonfirmasi dan berkordinasi. Namun sampai saat ini, Aset yang disimpan di London masih belum diketahui nantinya dapat dibekukan dalam rangka eksekusi.
Sedangkan tenggat waktu eksekusi 1 Februari 2014. Secara terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief optimistis kalau pihaknya dapat melaksanakan putusan pengadilan
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penggelapan pajak PT Asian Agri terjadi pada tahun 2002-2005 dengan modus rekayasa jumlah pengeluaran perusahaan. Penggelapan pajak anak perusahaan dari Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu diperkirakan mencapai Rp1,340 triliun dan Mahkamah Agung (MA) telah memvonis mantan Manajer Pajak Asean Agri, Suwir Laut, dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.
Lalu, perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp2,5 triliun atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang telah digelapkan olehnya. Seharusnya, denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun.
(lal)