Partai Golkar dilaporkan ke Bawaslu

Jum'at, 03 Januari 2014 - 21:04 WIB
Partai Golkar dilaporkan...
Partai Golkar dilaporkan ke Bawaslu
A A A
Sindonews.com - Lantaran diduga melakukan kampanye di luar jadwal melalui media cetak dan elektronik, Partai Golkar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka yang melaporkan partai berlambang pohon beringin itu adalah Paralegal Pemilu yang terdiri dari beragam komunitas masyarakat. Komunitas tersebut merupakan bentukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

"Ada satu partai yang kita laporkan, yaitu Partai Golkar," ujar kuasa hukum Paralegal Pemilu Tigor Hutapea di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2014).

Lebih lanjut dia menuturkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Partai Golkar itu terkait iklan yang terus menerus ditayangkan di sebuah televisi swasta.

"Ada dugaan pelanggaran terkait dengan menggunakan frekuensi publik secara terus menerus setiap hari mengiklankan partainya di TV One," katanya.

Adapun dugaan kampanye tersebut dalam bentuk iklan Partai Golkar sekaligus Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical).

"Selain itu terkait pemasangan alat peraga yang tidak pada tempatnya, menggunakan spanduk. Ada di sekolah, pemukiman, pinggir-pinggir jalan, tempat-tempat usaha," imbuhnya.

Dalam laporannya ke Bawaslu, sejumlah barang bukti telah diserahkan. "Ada foto-foto dan video yang kita serahkan ke Bawaslu. Video terkait iklan," ucapnya.

Bawaslu perketat pengawasan tahapan pemilu


(ris)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0919 seconds (0.1#10.140)