Kemenag baru bayar tunjangan guru 2014 Rp603 M dari Rp3.04 T
A
A
A
Sindonews.com - Dana alokasi pembayaran tunjangan profesi guru di Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp3,04 triliun hanya dapat dibayarkan Rp603 miliar. Namun pembayaran tersebut tidak dapat dikeluarkan disebabkan ketidakadaan dana Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengauditan.
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nur Syam mengatakan, berdasarkan persayaratan dari Kementerian Keuangan (kemenkeu) hutang atau tunggakan yang dimiliki kementerian harus dilakukan pengauditan oleh BPKP. Hal ini dimaksudkan untuk melihat kebutuhan sesungguhnya di lapangan.
Tetapi, ketidakadaan BPKP dalam kemampuan anggran untuk melakukan pengauditan. Sedangkan dana yang dibutuhkan sebanyakRp 34 miliar untuk 33 provensi.
Menurut dia, sebelumnya pada bulan Oktober 2013 sudah dilakukan audit oleh BPKP. Namun, sifatnya belum menyeluruh karena masih menggunakan sampel. Sedangkan sampel tersebut belum dapat dijadikan Kemenkeu untuk mencairkan dana pembayaran tunggakan tunjangan guru.
"2014 BPKP akan terjun kelapangan untuk memastikan hutang tunjangan profesi guru baik di Kemendikbud dan Kemenag. Angka akan dipastikan melalui <>by name by address. Baru uangnya akan turun," tandasnya saat ditemui dalam penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggran (DIPA) Kemenag di kantor Kemenag Jakarta, Kamis, 2 Januari2014.
Untuk itu, Kemenag dan Kemendikbud akan sharing dana guna membiayai audit yang dilakukan BPKP. Hal ini masih terus di koordinasikan bersama Meteri Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra).
Menurut Nur Syam, hal ini menjadi kewajiban Kemenag untuk dapat mebiayai bersama Kemendikbud. Jika tidak hal ini menjadi kendala besar karena tidak dapat turunya anggaran untuk pembayaran hutang profesi guru.
"Mangkanya di audit dulu, kita upayakan untuk dilakukan audit tahun 2014. Maka anggaran Rp603 miliar baru akan dapat dibayarkan," kata dia.
Menyangkut pembayaran tunjangan profesi guru, Nur Syam menambahkan, tunjangan profesi guru sejak 2008 ini sejumlah Rp3,04 triliun jumlah ini terdiri dari sejumlah tunggakan tunjangan profesi guru Pendis, Bimbingan masyarakat (Bimas) Hindu, Bimas Buddha, Bimas Kristen, Bimas Katholik.
Dari angka tersebut, hanya dapat dibayarkan Rp603 miliar. Dalam hal ini pembayaran untuk tunjangan profesi guru Pendis sebesar Rp410 miliar. Sementara anggaran tunjangan profesi guru di tahun 2014 masih on going, maka Dirjen Pendis akan memprioritas dalam menyelesaikan hutang tunjangan profesi guru.
"Kita harapkan angka ini dapat dibayarkan kepada guru non PNS. Maka akan kita dahulukan. Sebab para guru PNS sudah mendapatkan gaji pokok dan tunjangan fungsional," tegas dia.
Pada 2014 anggaran untuk Pendis sebesar Rp40 triliun, jika seluruhnya sejumlah Rp43 triliun. Sebelumnya 2013, anggran Pendis hanya Rp38 triliun.
Menurutnya, dari Rp40 triliun, Rp21 triliun atau sekitar 51 persen digunakan untuk belanja pegawai. Sisanya dipergunakan untuk empat direktoran dan Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam yaitu 36 persen Direktorat Pendidikan Islam, 7 persen untuk Pendidikan Tinggi Islam, 1,8 persen Direktorat Pendidikan Pesantren dan 1 persen Direktorat Pendidikan Agama Islam di Sekolah.
"Itu sudah kita sisir untuk membayarkan tunjangan guru. Karena sebelumnya memang belum dianggarkan guna pembayaran utang ini. Karena ada perintah, maka harus kita lakukan," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, terjadinya tunggakan profesi tunjangan guru merupakan peristiwa yang memalukan. Menurutnya, terjadi keanehan pada pengaturan anggaran.
Dalam hal ini, anggran yang dibutuhkan kementerian tidak diberikan. Tetapi ada anggaran yang tidak diminta melainkan diberikan.
"Kejadian ini sangat memalukan. Ini ada yang aneh mengenai anggran yang dibutuhkan tapi enggak diberikan. Ada anggaran yang tidak diminta tapi diberikan," tandas SDA.
SDA mengatakan, keanehan ini terlihat dari dana optimalisasi Rp7 triliun yang diberikan kepada setiap kementrian. Dalam hal ini Kemenag menperoleh Rp153 miliar guna keperluan yang sesungguhnya tidak disampaikan.
Seharunya, lanjut dia, dana optimalisasi sejumlah Rp7 triliun seharusnya diprioritaskan pada anggaran yang diminta oleh kementerian, khususnya terkait tunggakan. Dari dana Rp7 triliun tersebut tidak ada Rp1 rupiah pun diberikan untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
Sementara itu, diperkirakan terdapat self bloking pada tahun 2014 sekitar 15-20 persen hal itu sejumlah Rp10 triliun. Sedangkan sisa anggaran sekitar 2013 sebesar Rp4,45 triliun. Untuk itu, dana sekitar Rp14,45 triliun merupakan potensi untuk diadakan.
"Dana-dana tersebut akan diminta unt digunakan untuk tunggakan pembiayaan sertifikasi, biaya perjalanan nikah diluar kantor KUA dan tunggakan tunjangan profesi guru," tegas SDA.
50 Guru agama protes Kemenag
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nur Syam mengatakan, berdasarkan persayaratan dari Kementerian Keuangan (kemenkeu) hutang atau tunggakan yang dimiliki kementerian harus dilakukan pengauditan oleh BPKP. Hal ini dimaksudkan untuk melihat kebutuhan sesungguhnya di lapangan.
Tetapi, ketidakadaan BPKP dalam kemampuan anggran untuk melakukan pengauditan. Sedangkan dana yang dibutuhkan sebanyakRp 34 miliar untuk 33 provensi.
Menurut dia, sebelumnya pada bulan Oktober 2013 sudah dilakukan audit oleh BPKP. Namun, sifatnya belum menyeluruh karena masih menggunakan sampel. Sedangkan sampel tersebut belum dapat dijadikan Kemenkeu untuk mencairkan dana pembayaran tunggakan tunjangan guru.
"2014 BPKP akan terjun kelapangan untuk memastikan hutang tunjangan profesi guru baik di Kemendikbud dan Kemenag. Angka akan dipastikan melalui <>by name by address. Baru uangnya akan turun," tandasnya saat ditemui dalam penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggran (DIPA) Kemenag di kantor Kemenag Jakarta, Kamis, 2 Januari2014.
Untuk itu, Kemenag dan Kemendikbud akan sharing dana guna membiayai audit yang dilakukan BPKP. Hal ini masih terus di koordinasikan bersama Meteri Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra).
Menurut Nur Syam, hal ini menjadi kewajiban Kemenag untuk dapat mebiayai bersama Kemendikbud. Jika tidak hal ini menjadi kendala besar karena tidak dapat turunya anggaran untuk pembayaran hutang profesi guru.
"Mangkanya di audit dulu, kita upayakan untuk dilakukan audit tahun 2014. Maka anggaran Rp603 miliar baru akan dapat dibayarkan," kata dia.
Menyangkut pembayaran tunjangan profesi guru, Nur Syam menambahkan, tunjangan profesi guru sejak 2008 ini sejumlah Rp3,04 triliun jumlah ini terdiri dari sejumlah tunggakan tunjangan profesi guru Pendis, Bimbingan masyarakat (Bimas) Hindu, Bimas Buddha, Bimas Kristen, Bimas Katholik.
Dari angka tersebut, hanya dapat dibayarkan Rp603 miliar. Dalam hal ini pembayaran untuk tunjangan profesi guru Pendis sebesar Rp410 miliar. Sementara anggaran tunjangan profesi guru di tahun 2014 masih on going, maka Dirjen Pendis akan memprioritas dalam menyelesaikan hutang tunjangan profesi guru.
"Kita harapkan angka ini dapat dibayarkan kepada guru non PNS. Maka akan kita dahulukan. Sebab para guru PNS sudah mendapatkan gaji pokok dan tunjangan fungsional," tegas dia.
Pada 2014 anggaran untuk Pendis sebesar Rp40 triliun, jika seluruhnya sejumlah Rp43 triliun. Sebelumnya 2013, anggran Pendis hanya Rp38 triliun.
Menurutnya, dari Rp40 triliun, Rp21 triliun atau sekitar 51 persen digunakan untuk belanja pegawai. Sisanya dipergunakan untuk empat direktoran dan Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam yaitu 36 persen Direktorat Pendidikan Islam, 7 persen untuk Pendidikan Tinggi Islam, 1,8 persen Direktorat Pendidikan Pesantren dan 1 persen Direktorat Pendidikan Agama Islam di Sekolah.
"Itu sudah kita sisir untuk membayarkan tunjangan guru. Karena sebelumnya memang belum dianggarkan guna pembayaran utang ini. Karena ada perintah, maka harus kita lakukan," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, terjadinya tunggakan profesi tunjangan guru merupakan peristiwa yang memalukan. Menurutnya, terjadi keanehan pada pengaturan anggaran.
Dalam hal ini, anggran yang dibutuhkan kementerian tidak diberikan. Tetapi ada anggaran yang tidak diminta melainkan diberikan.
"Kejadian ini sangat memalukan. Ini ada yang aneh mengenai anggran yang dibutuhkan tapi enggak diberikan. Ada anggaran yang tidak diminta tapi diberikan," tandas SDA.
SDA mengatakan, keanehan ini terlihat dari dana optimalisasi Rp7 triliun yang diberikan kepada setiap kementrian. Dalam hal ini Kemenag menperoleh Rp153 miliar guna keperluan yang sesungguhnya tidak disampaikan.
Seharunya, lanjut dia, dana optimalisasi sejumlah Rp7 triliun seharusnya diprioritaskan pada anggaran yang diminta oleh kementerian, khususnya terkait tunggakan. Dari dana Rp7 triliun tersebut tidak ada Rp1 rupiah pun diberikan untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
Sementara itu, diperkirakan terdapat self bloking pada tahun 2014 sekitar 15-20 persen hal itu sejumlah Rp10 triliun. Sedangkan sisa anggaran sekitar 2013 sebesar Rp4,45 triliun. Untuk itu, dana sekitar Rp14,45 triliun merupakan potensi untuk diadakan.
"Dana-dana tersebut akan diminta unt digunakan untuk tunggakan pembiayaan sertifikasi, biaya perjalanan nikah diluar kantor KUA dan tunggakan tunjangan profesi guru," tegas SDA.
50 Guru agama protes Kemenag
(lal)