141 situs judi online dibongkar
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil melacak 141 situs judi online di dunia maya. Judi online itu menggunakan 146 rekening dari beberapa bank di Indonesia.
Keberhasilan itu berkat metode baru dalam memberantas judi online yakni online investigation yang saat ini gencar dilakukan oleh Dit Tipid Eksus Bareskrim Polri.
"Ini (judi online) kan seperti jamur di musim hujan, begitu kami tangkap satu, lainnya terus muncul. Setelah kami investigasi, ada 141 situs judi online, ini pun baru sebagian. Dari 141 ini ternyata menggunakan 146 rekening bank yang tersebar di seluruh wilayah," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013).
Arief menambahkan dari 146 rekening bank tersebut, Polri berhasil menyita uang yang akan digunakan untuk judi online sebesar Rp8 miliar.
"Dari 146 rekening bank, ada 53 rekening Bank Mandiri, 87 rekening BCA, dan 6 rekening BNI. Total saldonya mencapai Rp8.818.155.998," jelas Arief.
Saat ini, lanjut Arief Polri tengah berupaya melacak alat yang tertera seluruh rekening tersebut dengan mendatangi alamat tersebut satu persatu dari 146 alamat.
"Dari 146 baru kita cek 100 alamat. Ternyata juga dari 146 rekening itu, 90 rekening alamatnya fiktif. 10 benar tapi alamatnya tidak dikenal. Alamatnya ada tapi orangnya tidak di situ," pungkas Arief.
Keberhasilan itu berkat metode baru dalam memberantas judi online yakni online investigation yang saat ini gencar dilakukan oleh Dit Tipid Eksus Bareskrim Polri.
"Ini (judi online) kan seperti jamur di musim hujan, begitu kami tangkap satu, lainnya terus muncul. Setelah kami investigasi, ada 141 situs judi online, ini pun baru sebagian. Dari 141 ini ternyata menggunakan 146 rekening bank yang tersebar di seluruh wilayah," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013).
Arief menambahkan dari 146 rekening bank tersebut, Polri berhasil menyita uang yang akan digunakan untuk judi online sebesar Rp8 miliar.
"Dari 146 rekening bank, ada 53 rekening Bank Mandiri, 87 rekening BCA, dan 6 rekening BNI. Total saldonya mencapai Rp8.818.155.998," jelas Arief.
Saat ini, lanjut Arief Polri tengah berupaya melacak alat yang tertera seluruh rekening tersebut dengan mendatangi alamat tersebut satu persatu dari 146 alamat.
"Dari 146 baru kita cek 100 alamat. Ternyata juga dari 146 rekening itu, 90 rekening alamatnya fiktif. 10 benar tapi alamatnya tidak dikenal. Alamatnya ada tapi orangnya tidak di situ," pungkas Arief.
(lns)