Samad: Sutan jadi tersangka cuma kabar burung
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pemenangan lelang kondesat dan minyak mentah di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Itu hanya sekadar kabar burung. Kabar burung yang berterbangan saja," kata Samad saat saat konferensi pers laporan lima lingkup capaian kinerja KPK di 2013 dengan tema "Persembahan untuk Negeri 10 tahun KPK", di Auditorim Utama Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 30 Desember 2013.
Penegasan itu disampaikan Samad saat dikonfirmasi informasi yang beredar di kalangan wartawan, bahwa lembaga antikorupsi itu sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Sutan, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM) Waryono Karyo, dan konsultan Eka Putra.
Meski demikian, pendiri Anti Corruption Commission (ACC) Makassar ini menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang sudah menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Deviardi alias Ardi (pelatih golf), dan Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya ini.
Dia berharap media begitu juga masyarakat terus mengawasi dan mengawal KPK dalam menangani kasus ini. "Nah, selanjutnya tungggu saja perkembangannya," tandasnya.
Fakta soal dugaan keterlibatan Sutan Bhatoegana semakin terungkap setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ardi dan Rudi tersebar di kalangan wartawan, termasuk yang diperoleh KORAN SINDO terkait uang tunjangan hari raya (THR) USD200.000 yang diterima Sutan.
Fakta ini semakin menguat setelah Rudi dan Ardi memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya beberapa waktu lalu.
"Saya berikan USD200.000 untuk THR ke Komisi VII DPR. Waktu itu saya serahkan melalui Tri Yulianto (anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat mewakili Komisi VII," tegas Rudi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 18 November 2013.
Dia menjelaskan, uang USD200.000 itu bagian dari keseluruhan uang USD300.000 yang diterimanya dari Deviardi alias Ardi pada pertengan bulan puasa 2013. Pemberian THR itu sebagai upaya menjaga hubungan baik SKK Migas dengan Komisi VII DPR.
Sementara untuk Waryono Karyo, penyidik sudah menyita uang USD200.000 dari dalam tas hitam yang terletak di ruang kerja Waryono beberapa waktu lalu. Sementara Waryono sudah membenarkan bahwa uang itu bukan uang operasional kementeriannya.
"Itu hanya sekadar kabar burung. Kabar burung yang berterbangan saja," kata Samad saat saat konferensi pers laporan lima lingkup capaian kinerja KPK di 2013 dengan tema "Persembahan untuk Negeri 10 tahun KPK", di Auditorim Utama Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 30 Desember 2013.
Penegasan itu disampaikan Samad saat dikonfirmasi informasi yang beredar di kalangan wartawan, bahwa lembaga antikorupsi itu sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Sutan, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM) Waryono Karyo, dan konsultan Eka Putra.
Meski demikian, pendiri Anti Corruption Commission (ACC) Makassar ini menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang sudah menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Deviardi alias Ardi (pelatih golf), dan Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya ini.
Dia berharap media begitu juga masyarakat terus mengawasi dan mengawal KPK dalam menangani kasus ini. "Nah, selanjutnya tungggu saja perkembangannya," tandasnya.
Fakta soal dugaan keterlibatan Sutan Bhatoegana semakin terungkap setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ardi dan Rudi tersebar di kalangan wartawan, termasuk yang diperoleh KORAN SINDO terkait uang tunjangan hari raya (THR) USD200.000 yang diterima Sutan.
Fakta ini semakin menguat setelah Rudi dan Ardi memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya beberapa waktu lalu.
"Saya berikan USD200.000 untuk THR ke Komisi VII DPR. Waktu itu saya serahkan melalui Tri Yulianto (anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat mewakili Komisi VII," tegas Rudi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 18 November 2013.
Dia menjelaskan, uang USD200.000 itu bagian dari keseluruhan uang USD300.000 yang diterimanya dari Deviardi alias Ardi pada pertengan bulan puasa 2013. Pemberian THR itu sebagai upaya menjaga hubungan baik SKK Migas dengan Komisi VII DPR.
Sementara untuk Waryono Karyo, penyidik sudah menyita uang USD200.000 dari dalam tas hitam yang terletak di ruang kerja Waryono beberapa waktu lalu. Sementara Waryono sudah membenarkan bahwa uang itu bukan uang operasional kementeriannya.
(maf)