Sempat ditunda, parpol validasi ulang kertas suara

Senin, 30 Desember 2013 - 21:07 WIB
Sempat ditunda, parpol validasi ulang kertas suara
Sempat ditunda, parpol validasi ulang kertas suara
A A A
Sindonews.com - Sempat tertunda karena cuti bersama, proses validasi kertas suara kembali dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan partai politik (parpol). Validasi surat suara merupakan terusan dari validasi sebelumnya.

KPU harus mencetak ulang bentuk surat suara yang bakal digunakan pada pemilu legislatif tahun depan. Sebab, setelah dikroscek bentuk surat suara masih salah menurut sejumlah parpol, dan menuntut untuk diperbaiki.

Pada kegiatan validasi, terpantau perwakilan parpol mendapat pelayanan dari petugas KPU untuk mengkroscek lembar demi lembar bentuk logo dan calon legislatif yang tertera.

"Kertas satu bundel yang sudah ditandatangani bisa dibawa pulang untuk diteliti ulang," kata Kepala Biro Logisitik KPU, Boradi, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Diketahui, setiap perwakilan parpol bersama petugas KPU harus mengkroscek dan memvalidasi sebanyak 77 lembar, berdasarkan jumlah daerah pimilihan (dapil), yakni 77 dapil.

Pada kamis (26/12/2013) lalu, KPU akhirnya harus membatalkan kegiatan validasi surat suara. Pembatalan itu karena KPU harus mengikuti kebijakan pemerintah terkait libur dan cuti bersama.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7397 seconds (0.1#10.140)