Bawaslu tunggu kabar KPU soal laporan dana kampanye

Senin, 30 Desember 2013 - 20:46 WIB
Bawaslu tunggu kabar...
Bawaslu tunggu kabar KPU soal laporan dana kampanye
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku belum tahu secara detail soal laporan dana kampanye partai politik (Parpol) yang sudah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner Bawaswlu, Nasrullah mengaku enggan jemput bola lantaran belum mendapatkan tembusan laporan dana kampaye parpol itu.

"Saya belum mengecek ada atau tidak tembusan (laporan) itu untuk kita lakukan mekanisme kontrol," kata Nasrullah, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Pihaknya baru sebatas mendengar adanya sejumlah parpol telah menyerahkan laporan itu, tapi tembusannya belum ada di meja Bawaslu.

"Ini untuk mengantisipasi bilamana ada anggaran-anggaran yang di luar aspek legalitas," ujarnya.

Nasrullah mengatakan, banyak calon legislatif (caleg) di daerah yang salah memahami soal laporan dana kampanye yang harus dilaporkan itu.

Hal ini terjadi, karena KPU dalam mengumumkan soal batasan waktu laporan dana kampanye kurang menyeluruh.

Parpol berkewajiban melaporkan dana caleg dengan batas waktu sampai 2 Maret 2014, atau dua minggu sebelum kampanye terbuka (rapat terbuka). Tetapi, kenyataannya KPU sudah meminta parpol agar segera menyerahkan laporan itu.

Banyak parpol maupun caleg menafsirkan keliru tentang batas waktu terakhir laporan dana kampanye. Lantaran takut dikenai sanksi, mereka pun terkesan asal-aslan membuat laporan dana kampanye.

"Sebenarnya masalah dana kampanye ini sudah menjadi bahan pembicaraan dengan Komisi II DPR RI. Kenapa sih parpol terlalu terburu-buru untuk laporkan dana kampanye," ujar Nasrullah.

Seperti diketahui, sejak Jumat 27 Desember 2013, semua parpol diminta menyerahkan dan melaporkan dana kampanye.

Laporan itu sebagai periode awal, atau laporan bertahap atas aturan KPU yang telah disepakati bersama.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8612 seconds (0.1#10.140)