KPU diminta umumkan dana kampanye parpol

Senin, 30 Desember 2013 - 11:58 WIB
KPU diminta umumkan...
KPU diminta umumkan dana kampanye parpol
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menjadwalkan bagi partai politik (parpol) untuk menyerahkan dan melaporkan dana kampanye pada Jumat lalu. Tetapi, empat hari pasca penjadwalan KPU belum juga mengumumkan secara keseluruhan laporan dana kampanye.

Padahal, publik terus menunggu besaran jumlah keuangan tiap-tiap parpol yang bakal digunakan untuk Pemilu 2014.

Padahal, dari 12 parpol yang sudah diumumkan ke publik ada empat hingga saat ini. Di antaranya adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Golkar. Sedangkan delapan parpol lainnya belum diumumkan oleh pihak KPU.

"Sudah Jumat (27 Desember 2013) lalu. Kan batas waktunya 27 Desember," kata Wasekjen Gerindra Harris Bobihoe saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Sekadar informasi, KPU hanya memperkenankan lima sumber pendanaan kampanye, berasal dari partai, calon legislatif, sumbangan perorangan, sumbangan kelompok, dan sumbangan badan usaha.

Saat melaporkan empat hari lalu, PAN mengumumkan laporan kampanye partai sebesar Rp86.342.968.557. Sumbangan berbentuk uang tunai tercatat Rp7.464.082.202 dan sumbangan dalam bentuk jasa sebesar Rp78.878.886.355.

Partai Nasdem melaporkan dana kampanye sebesar Rp41.186.935.500 berupa uang tunai Rp550.000.000 dan barang Rp40.636.935.500.

PKB, dana kampanye sebesar Rp54.204.938.236. Diketahui berasal dari caleg dalam bentuk jasa Rp49.547.919.278. Sedangkan sumbangan dari partai dalam bentuk uang sebesar Rp4.657.018.958.

Golkar, partai besutan Aburizal Bakrie ini menyertakan laporan dana kampanye sebesar Rp75.037.763.861. Sumbangan berasal dari partai berupa uang sebesar Rp2.002.000.000. Sedangkan sumbangan dari caleg yang berbentuk jasa dengan jumlah beragam puluhan hingga ratusan juta mencapai Rp73.035.763.861.

Adapun pengumuman hasil pelaporan dana kampanye tersebut masuk dalam kategori tahap pertama. Pada tahap ini, KPU tak berkewajiban memberi sanksi. Tetapi wajib mengumumkan ke publik.
(mhd)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
Dilanda Kebakaran Hebat,...
Dilanda Kebakaran Hebat, Israel Umumkan Keadaan Darurat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved