Kasus suap DPRD Seruyan, Polri tak takut tekanan

Jum'at, 27 Desember 2013 - 23:59 WIB
Kasus suap DPRD Seruyan, Polri tak takut tekanan
Kasus suap DPRD Seruyan, Polri tak takut tekanan
A A A
Sindonews.com - Wakapolri Komjen Pol Oegroseno meyakini bahwa anggotanya tidak takut dengan tekanan dari luar institusi Polri dalam menangani perkara dugaan penerimaan suap Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah oleh dua orang pihak swasta.

"Kita ini ditekan sama Tuhan Yang Maha Esa baru khawatir. Ini cuma ditekan manusia," kata Oegro di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).

Selain itu, Oegro juga mengatakan bahwa Mabes Polri tidak akan turun tangan langsung untuk menangani perkara tersebut. Pasalnya, Oegro meyakini bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan oleh Polres Seruyan, Kalimantan Tengah.

"Kalau (Polres) menyerah, baru diambil alih," pungkas Oegroseno.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Seruyan, Kalimantan Tengah diawali ketika kedua orang tersangka atas nama M Yamin dan M Yusuf mencairkan dana dua unit proyek di Bank Mandiri Seruyan senilai Rp2.080.000.000.

"Kemudian dana tersebut selanjutnya dibagikan kepada para tersangka (anggota DPRD), dengan rincian untuk para anggota DPRD masing masing sebesar Rp75.000.000, sedangkan untuk Ketua DPRD sebesar Rp70.000.000," kata Ronny di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).

Ronny menambahkan, proyek senilai Rp2.080.000.000 yang dicairkan oleh M Yamin dan M Yusuf tersebut, diduga kuat untuk pembangunan Jalan Soekarno Hatta di Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan yang dikerjakan oleh Direktur PT Persada Nusantara Prima, Edwin Sunandar dengan nilai kontrak Rp12.190.000.000 dan Direktur PT Windu Seruyan, H Baharudin dan kuasa direktur atas nama Yasir Arafat dengan nilai kontrak sebesar Rp3.140.000.000.

"Adapun tersangka pemberi suap atas nama M Yusuf yang merupakan anak dari H Baharudin Direktur PT Windu Seruyan," tegas Ronny.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2.080.000.000, serta satu unit mobil merk Suzuki Escudo warna silver H 7697 YC.

"Selain itu disita juga slip penarikan uang dan buku tabungan Bank Mandiri," ujar Ronny.

Selain barang bukti yang diamankan, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan para tersangka pemberi siap atas nama M Yusuf yang merupakan Caleg Dapil I Kabupaten Seruyan dari PDI Perjuangan, M Yamin yang merupakan Caleg Dapil I Kabupaten Seruyan dari Partai Gerindra, dan Baharudin yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seruyan.

Sementara penerima Suap antara lain, Ketua DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDIP Ahmad Sudarji, Totok S selaku anggota D DPRD Kabupaten Seruyan dari fraksi PDIP, Budiardi anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari fraksi PKB, Hajjah Suherlina anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDIP, Ery Anshory anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari fraksi PDIP.

"Saat ini para tersangka dalam tahap pemeriksaan. Terhadap pemberi suap dikenakan pasal 5 (1) huruf d UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001, sedangkan terhadap penerima suap dikenakan pasal 12 huruf d UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001," pungkas Ronny.

Baca berita:
Kasus suap, Mabes Polri OTT 6 anggota DPRD Seruyan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3777 seconds (0.1#10.140)